Jadwal Rekrutmen Petugas Ad Hoc Berubah

- Jumat, 29 November 2019 | 15:41 WIB

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan mulai mempersiapkan diri menghadapi Pilgub Kaltara. Di antaranya mempersiapkan pembentukan badan ad hoc.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020, pembentukan badan ad hoc menurut komisioner Divisi Teknis KPU Tarakan, Muhammad Taufik Akbar, dilakukan di awal-awal tahapan.

Namun, kabar terbaru yang diperolehnya KPU merevisi PKPU 15/2019 dengan PKPU 16/2019, namun substansi yang sama. Yang isinya menurut Taufik, mengalami perubahan terhadap jadwal sejumlah tahapan pilkada.

Badan ad hoc sendiri terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang nantinya bertugas selama tahapan, pemilihan hingga pascapemilihan. Pembentukannya dilakukan saat akan dilaksanakan pemilu dengan masa kerja yang ditentukan.

“Kalau kita melihat di tahapan itu, bagian awal ini pembentukan badan ad hoc. Badan ad hoc itu banyak. Yang pertama dia melakukan pemutakhiran data, kemudian melakukan verifikasi faktual dan tentunya melaksanakan pemilihan,” ujar Taufik, Kamis (28/11).

Terkait pembentukan badan ad hoc tersebut, ia menegaskan bahwa perekrutannya terbuka untuk umum. Selain membentuk badan ad hoc, tahapan lain yang akan dilakukan KPU Tarakan adalah melakukan verifikasi faktual di lapangan jika ada pasangan calon perseorangan. Hasil verifikasi nantinya diplenokan untuk diteruskan ke KPU Kaltara.

Terpisah, komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Kalimantan Utara, Hariyadi Hamid membenarkan adanya perubahan sejumlah jadwal tahapan pilkada berdasarkan PKPU 16/2019.

“PKPU 15 dan PKPU 16 sama sebenarnya. Cuma yang berubah itu hanya sedikit pergeseran waktu beberapa tahapan pemilihan. Misalnya, pengumuman penyerahan dukungan yang di PKPU 15 menyebutkan mulai tanggal 25 November, digeser menjadi tanggal 2 Desember,” ujar Hariyadi.

Untuk jadwal pembentukan badan ad hoc yang semula perekrutan PPK dimulai 1 Januari, kata dia, mundur menjelang akhir Januari. Terkait tahapan perekrutan badan ad hoc nanti, Hariyadi menuturkan bahwa nantinya akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi untuk membahas sejumlah penyesuaian aturan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaran pemilu sebelumnya. Di antaranya, mempertegas batas usia PPK dan PPS yang direncanakan minimal 17 tahun hingga usai 60 tahun. Sebelumnya, tidak ditentukan batas usia maksimal. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X