TARAKAN – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari enam tersangka, dimusnahkan di Mako Polres Tarakan, Kamis (28/11). Pemusnahan juga dilakukan oleh para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Danang Yudanto melalui Kaur Bin Ops Ipda Raja Taufik, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 150 gram.
Raja mengatakan, tersangka dengan inisial FS yang paling banyak barang buktinya, yaitu sebanyak 92,67 gram. Untuk tersangka HS memiliki barang bukti 22 gram, tersangka NH 13,39 gram. Kemudian tersangka berinsiail AH memiliki barang bukti 2,5 gram dan tersangka HR memiliki barang bukti 46 gram.
“Yang terakhir MA barang buktinya 14 gram,” ujarnya.
Semua tersangka diduga merupakan jaringan pengedar narkotika. Karena menurutnya, barang bukti yang didapat dari tersangka cukup banyak. Dan, ada yang sudah dalam kemasan untuk dijual.
“Logika saja, kalau barangnya melebihi 5 gram semua, tidak mungkin mereka konsumsi pribadi. Pasti mereka jual juga,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, tersangka pun mengaku menjual barang haram tersebut, dengan alasan tergiur upah dan keuntungan. Selain itu, ada juga pelaku beralasan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Semua tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2). Minimal hukuman lima tahun penjara,” ujarnya. (*/sas/fen)