Kasus FI Masuk Tahap Satu

- Sabtu, 30 November 2019 | 17:09 WIB

TARAKAN – Berkas perkara oknum aparatur sipil negara (ASN) Satuan PP dan PMK Tarakan berinisial FI yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Oktober lalu, sudah masuk tahap satu.

Rencananya, pelimpahan persidangan akan diusulkan di Samarinda, Kalimantan Timur. Kuasa hukum FI, Syafruddin menjelaskan, meski rekan FI yang turut diamankan dalam kasus narkotika di tahan di Kutai Timur dan Balikpapan, dia akan meminta kepada BNN agar kasus tersebut disidangkan di Samarinda.

“Kalau di Kutim dan Balikpapan kan agak jauh dari tersangka lain. Makanya kita minta nanti di Samarinda saja. Perkiraan Janurari (2020) sudah bisa disidangkan. Masa tahanannya di BNN Pusat juga masih bisa diperpanjang hingga dua kali,” ujarnya, Jumat (29/11).

Hingga kini, kata Syafruddin, FI sudah tiga kali diperiksa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Pada BAP pertama, dia tidak mendampingi FI. Dikarenakan dirinya belum mendapatkan kuasa khusus dari pihak keluarga.

“Barulah di BAP kedua kami dampingi. Jadi, sekarang kami sudah diberikan kuasa dan akan mendampingi seterusnya,” katanya.

Ditambahkan, proses BAP BNN sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, pihak keluarga juga sudah diizinkan bertemu. Sebelumnya, ia mengakui pihak keluarga masih kesulitan menjenguk FI saat masih berada di BNN Balikpapan pada Oktober lalu.

“Setelah dibawa ke Jakarta, baru pihak keluarga diizinkan bertemu,” imbuhnya.

Dari keterangan FI, kata Syafruddin, dia baru kali itu membawa sabu dari Tarakan ke Samarinda. Barang haram tersebut merupakan titipan dari pria berinisial TA yang diamankan di Bandara Sepinggan Balikpapan pada 5 Oktober lalu. FI juga mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang ada di balik kotak tersebut berisi sabu.

“Dia (FI) baru tahu pas sabu ini dibongkar petugas BNN, ternyata ada sekitar 41 kg sabu dalam 38 bungkus. Dia juga tidak tahu siapa yang akan mengambil sabu ini di Samarinda. Dia ini hanya berhubungan sama TA yang menitipkan barang itu,” ungkapnya.

Informasi sebelumnya bahwa FI akan diberikan uang Rp 100 juta untuk mengantar sabu tersebut, hingga kini belum diterima FI. Dalam perkara sabu yang melibatkan FI ini, BNN juga melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka lainnya.

“Saya pikir yang TPPU itu penerima di sana. Tapi, bukan urusan saya. Kan FI ini ditangkap sama tiga orang (TA, RU dan AG). Salah satunya ada TPPU. Tapi tidak ada hubungannya dengan FI. Jadi saya minta BAP-nya dipisahkan dari mereka,” ujar Syafruddin. (*/sas/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X