Banyak Tangani Kasus Daging Ilegal

- Senin, 2 Desember 2019 | 13:39 WIB

TANJUNG SELOR - Banyak modus yang dilakukan pelaku usaha untuk memasukkan daging dari negara tetangga, Malaysia secara illegal. Bahkan, tak sedikit daging tersebut beredar bebas di pasaran di wilayah Kaltara.

Masuknya daging ilegal menjadi kasus yang paling mendominasi ditangani Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan. "Daging yang masuk di wilayah Kaltara secara ilegal tak terjamin kesehatannya," ujar Akhmad Alfaraby, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, belum lama ini.

Menurut dia, rata-rata daging ilegal yang masuk berasal dari Tawau. Daging ilegal dinilai bermasalah ketika tidak ada dokumen yang menyertai dan tidak jelas status kesehatannya.

Seringnya mengungkap kasus daging ilegal, perlu ada pembahasan serius melalui Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek-Malindo). Hal yang dipertanyakan barang datang dari Indonesia tanpa dokumen, tapi bebas masuk ke wilayah Malaysia. Begitu juga sebaliknya.

"Kita upaya penindakan. Tapi, bila dari Malaysia meloloskan daging itu, meski tanpa dokumen, tentu menyulitkan untuk menindaklanjuti berupa penindakan," ungkapnya.

Apabila tanpa dokumen tetap diloloskan. Maka pelaku usaha tentu memilih tanpa gunakan dokumen, karena bebas biaya. Dikatakan Akhmad, sertifikasi sangat penting untuk menjamin kesehatan produk yang masuk di Kaltara. Produk yang memiliki sertifikasi ditandai dengan adanya tanda tangan dokter hewan. Hal yang dikhawatirkan bila daging tersebut tanpa sertifikasi. Maka tidak terdeteksi ada tidaknya penyakit yang terdapat pada daging itu.

"Pantauan kami, masih banyak daging alana (ilegal) yang lolos di pasaran. Dikarenakan tidak adanya laporan yang kami terima," ujarnya.

Produk daging bisa lolos dengan mudah, karena banyaknya jalur-jalur tikus yang bisa dilalui. Upaya penindakan pihaknya bekerja sama dengan aparat keamanan. Mengingat tempat masuk dan keluarnya barang yang belum ditetapkan kementerian terkait.

"Bila produk itu memasuk secara ilegal, maka yang memiliki kewenangan aparat keamanan," ungkapnya.

Efek jera terhadap pelaku usaha yang memasukkan daging secara ilegal pun telah dilakukan, dengan adanya tindakan hukum melalui pengadilan, termasuk barang-barang dimusnahkan.

Ditambahkan Akhmad, saat ini ada kasus yang masih proses penyidikan. Bahkan, pihaknya saat ini menangani daging ilegal juga tidak luput adanya gugatan. Karena barang dan speedboat untuk memuat daging ilegal diamankan sebagai barang bukti. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X