Bantuan PKH Akses Lebih Besar

- Senin, 2 Desember 2019 | 13:46 WIB

TANJUNG SELOR - Untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kaltara pada tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 52,59 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan bagi 12.935 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dijelaskan koordinator wilayah PKH Kaltara, Fadly Lutfi, bantuan PKH dihitung berdasarkan bantuan tetap dan per kategori komponen tiap keluarga. Pada bantuan tetap, meliputi bantuan PKH reguler sebesar Rp 550 ribu dan PKH akses Rp 1 juta. Bantuan yang dikucurkan tersebut untuk jangka waktu setahun.

Untuk jenis bantuan per kategori komponen, terdiri dari tiga indikator. Yakni, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. "Komponen pendidikan memperhatikan keberadaan siswa SD hingga SMA di keluarga," ujarnya, Minggu (1/12).

Sementara pada indikator kesehatan, dengan memperhatikan keberadaan balita dan ibu hamil. Kemudian untuk kesejahteraan sosial, memperhatikan keberadaan lansia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.

Penyaluran PKH saat ini telah memasuki tahap IV. Di Kaltara, nominal yang dikucurkan sebesar Rp 8,71 miliar. Di tahap ini, ada 355 keluarga baru yang teridentifikasi menjadi KPM tambahan. Malinau 170 KPM dan Tarakan 185 KPM.

"Meskipun realisasi sudah terlaksana. Tapi belum bisa nyatakan sudah 100 persen bantuan itu tersalurkan selama belum rekonsiliasi," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, alokasi bantuan PKH tahun ini alami peningkatan drastis. Dengan persentase 80-90 persen. Pasalnya, nilai yang diterima KPM tahun lalu disamaratakan Rp 1.890.000 per tahun. Pembagiannya: Rp 500 ribu pada tahap I, II dan III. Di tahap IV besarannya Rp 390 ribu. Sehingga akumulasi besaran bantuan PKH tahun lalu Rp 28,31 miliar.

Menurut dia, KPM memiliki kewajiban yang harus ditunaikan, agar tidak dikenakan sanksi berupa penangguhan hingga penghentian pemberian bantuan PKH. "Kewajiban yang dimaksud bertujuan agar pemberian bantuan berimplikasi maksimal terhadap peningkatan taraf hidup sesuai bantuan per komponen yang diterima," bebernya.

Misal, kata dia, KPM yang menerima komponen bantuan bidang pendidikan. Anak yang tercatat di struktur anggota KPM harus terdaftar di sekolah. Termasuk harus bisa menunjukkan bukti minimal 85 persen kehadiran di kelas. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X