Parkir Berlangganan Tunggu Perda

- Senin, 2 Desember 2019 | 14:00 WIB

TARAKAN – Rencana penerapan e-Parkir saat ini sambil memantapkan persiapan teknis. Pemkot Tarakan juga sedang menunggu nomor registrasi rancangan peraturan daerah dari pemerintah pusat.

Raperda informasinya sudah di kementerian terkait. Namun di luar persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Tarakan Arbain memberi sinyal sudah tidak ada persoalan terkait rencana penerapannya. Pihaknya juga sudah menyiapkan naskah peraturan wali kota (perwali) hingga standar operasional prosedur (SOP) penerapannya.

Khusus parkir berlangganan, pihaknya nanti akan bekerja sama dengan perbankan untuk menyiapkan kartu parkir. Selain itu, pemilik kendaraan juga mendapatkan stiker yang dilengkapi barcode, yang harus dipasang di kendaraan.

“Itu untuk mendeteksi apakah asli. Itu nanti langsung terkonek dengan aplikasi. Jadi, muncul pelat nomornya siapa. Untuk memastikan saja,” ujar Arbain, Jumat (29/11).

Selain itu, Pemkot Tarakan juga masih menerapkan parkir seperti biasa, dengan menggunakan karcis atau tidak berlangganan. Ini menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat. Namun, perlahan akan diarahkan pada penggunakan parkir berlangganan. Menurut Arbain, parkir belangganan lebih hemat dari tidak berlangganan.

“Bayangkan satu tahun cuma Rp 100 ribu kendaraan roda dua. Kalau mobil Rp 200 ribu dari Rp 4 ribu (tarif parkir tidak berlangganan) di perda itu nanti,” bebernya. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X