Terpidana Kasus Ini Baru Sanggup Bayar Uang Denda

- Selasa, 3 Desember 2019 | 17:05 WIB

TARAKAN – Setelah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tarakan pada 11 November lalu, terpidana kasus korupsi pematangan lahan Bandara Juwata tahun anggaran 2009, Djoko Priambodo membayar uang denda sebesar Rp 50 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tarakan, Tohom Hasiholan menyatakan bahwa Djoko membayar uang denda melalui salah seorang keluarganya. “Tadi keluarganya langsung yang menyerahkan uang denda tersebut,” ujarnya.

Tohom menegaskan, pembayaran uang denda dan pengganti wajib dibayarkan saat terpidana menjalani hukuman pidana. Jika Djoko tidak membayar denda tersebut, maka masa hukuman penjara 3 tahun akan ditambah 3 bulan.

“Setelah denda dibayar, terpidana tidak perlu menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan,” ujarnya.

Terkait uang pengganti sebesar Rp 200 juta, kata Tohom, hingga kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Djoko. Namun, dari pihak keluarga Djoko meminta waktu sekitar dua bulan untuk membayar uang pengganti.

“Kami masih koordinasikan, apakah ada kesanggupan membayar atau meminta kesediaan waktu. Jika tidak dibayar, terpidana diwajibkan mengganti kurungan 1 tahun penjara,” ujarnya.

Djoko juga divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan landasan pacu tahap I Bandara Juwata pada tahun anggaran 2010. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 17.175.376.750,43.

Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1907K/Pid.Sus/2019, Djoko divonis bersalah dan diwajibkan menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Djoko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X