TANJUNG SELOR – Setelah berbulan-bulan disimpan di Dome Sport Centre, kertas suara pemilu pada April lalu akan dimusnahkan. Senin (2/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah membuka kotak suara, menyortir dan mengeluarkan seluruh surat suara yang akan dimusnahkan.
Namun Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu keputusan KPU RI mengenai pemusnahan kertas suara. Pihaknya telah mengajukan pemusnahan dengan dua opsi. Yakni, dibakar atau dilelang. Kertas suara, kata dia, juga memiliki nilai jika dilelang.
“Sambil menunggu, kami keluarkan dan masukan ke dalam karung surat suaranya. Kami juga akan sortir kertas suaranya, karena ada formulir yang belum bisa dimusnahkan,” ujarnya.
Formulir yang tidak bisa dimusnahkan memiliki hologram KPU. Karena menurutnya, ada masanya untuk dimusnahkan. “Kalau tidak salah batas waktunya 5 tahun. Selebihnya bisa dimusnahkan selain formulir berhologram itu,” ujarnya.
Selain pemusnahan kertas suara, KPU Bulungan juga akan melelang bilik suara bermaterial aluminium. “Untuk kotak kardus dan bilik bermaterial kardus kami akan menghibahkannya,” ujarnya.
Menurut Lili, bilik dan kotak suara kardus dapat digunakan kembali pada pemilihan kepada desa (Pilkades) di Bulungan. “Kami hibahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan. Kan bisa digunakan kembali. Kami juga sudah berkoordinasi dengan DPMD Bulungan,” ujarnya.
Saat ini, kata Lili, kotak dan bilik suara dari kardus sedang disortir untuk mengetahui mana yang rusak dan mana yang layak pakai. “Jadi, tidak semua kami musnahkan. Dan, sama seperti kertas suara, kami sortir juga kotak dan biliknya,” ujarnya. (*/fai/fen)