Dokter Spesialis Hanya 2 Pelamar

- Selasa, 3 Desember 2019 | 17:09 WIB

FORMASI dokter spesialis pada penerimaan CPNS Pemprov Kaltara tahun ini, tidak semuanya terisi. Pelamar dokter spesialis hanya ada dua, dari 25 formasi.

Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menambah batas maksimal usia formasi dokter spesialis, dari 35 tahun menjadi maksimal 40 tahun.

Dengan tidak terpenuhinya formasi dokter spesialis, kata Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Kaltara, Arya Mulawarman, akan dilakukan pembahasan.

Berdasarkan data sementara, kata dia, jumlah pelamar CPNS secara online melalui portal SSCASN per 2 Desember yang telah submit sebanyak 6.003. Total berkas yang telah diterima sebanyak 5.463. Yakni, 1.433 tenaga kesehatan dan 4.030 tenaga teknis.

"Masih ada berkas pelamar yang belum kami rekap, untuk memastikan apakah jumlah pelamar online sesuai dengan yang mengantar berkas," ujarnya. 

Tim verifikator saat ini masih melakukan perekapan jumlah keseluruhan yang mengantar berkas untuk dicocokan. Setelah dipastikan antara jumlah pendaftar online dengan yang menyerahkan berkas, maka akan diumumkan. Pengumuman sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16 Desember mendatang. (uno/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X