TARAKAN – Berkenalan lewat media sosial dan akhirnya berpacaran, memang bukan hal baru di era kemajuan teknologi saat ini. Bahkan, ada yang hingga berlanjut ke pernikahan.
Begitu pula dengan Mawar (bukan nama sebenarnya). Remaja 14 tahun ini berkenalan dengan seorang pria berinisial MR lewat media sosial. Oktober lalu. Keduanya pun akhirnya berpacaran.
Menurut keterangan dari kepolisian, Selasa (3/12) malam, MR mengajak Mawar jalan. Namun, MR tidak memulangkan Mawar ke rumahnya pada hari itu. Dia mengajak Mawar untuk bermalam di rumahnya.
Orangtua Mawar yang khawatir anaknya tidak pulang, mencari keberadaan anaknya itu. Hingga ke rumah salah seorang teman putrinya. Namun, Mawar tidak ada. Namun, temannya memberitahu bahwa Mawar menginap di rumah MR.
Rabu (4/12), sekira pukul 04.00, keluarga Mawar pun mendatangi rumah MR. Dan, keduanya didapati sedang berada dalam kamar. Dari pengakuan MR, kata Perwira Urusan Subbag Humas Ipda Ali Fuji Prasetyo yang mewakili Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, mereka sudah berhubungan intim sebanyak empat kali.
“Mereka mengaku baru sebulan jadian (berpacaran),” ujar Ali, Kamis (5/12).
Karena tak terima anaknya digituin oleh MR, kata Ali, orangtua Mawar pun melaporkan ke Polsek Tarakan Utara. Saat ini, lanjut Ali, MR telah dilakukan penahanan. Dan, terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman pidananya 15 tahun penjara,” ujarnya. (*/sas/fen)