THM Jadi Target Razia Narkoba

- Sabtu, 7 Desember 2019 | 18:40 WIB

TARAKAN - Tempat hiburan malam (THM) dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara pun memanggil wanita pemandu karaoke dan pemilik THM, untuk diberikan penyuluhan.

Menurut Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit melalui Wakil Direktur Resnarkoba, AKBP Dani Arianto, puluhan wanita pemandu karaoke sudah mengetahui soal narkoba, khususnya jenis sabu. Akan tetapi, ada beberapa pekerja malam memang belum mengetahui dampak penggunaan barang haram tersebut. “THM sangat rentan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Makanya, mendapatkan perhatian khusus kami,” terangnya, kemarin.

Bahkan, kata Dani, pihaknya kerap mendapati pelaku kejahatan narkoba melakukan transaksi di THM. “Untuk wanita pekerja di THM, kami belum tahu. Apa menggunakan narkoba juga atau tidak. Kami sering amankan tamunya saja. Dalam waktu dekat kami akan lakukan razia,” tegasnya.

Tidak hanya berkonsentrasi pada penegakan hokum, dengan melakukan pengungkapan sabu. Tapi mengupayakan untuk melakukan pencegahan tentang bahaya narkoba. Bertujuan, untuk menekan jumlah pengguna dan pengedar narkoba.

“Kami juga menyasar ke pelajar, karyawan swasta, pemerintahan dan masyarakat. Semua akan kita lakukan bertahap,” imbuhnya. Salah seorang pengelola THM, Toni mengaku sudah menekankan kepada semua pemandu karaoke untuk menghindari penggunaan narkoba. Bahkan rutin melakukan tes urine setiap bulan kepada karyawannya.

Apabila ada yang positif pengguna, akan diberikan pembinaan dan dibantu Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan. Sebagai antisipasi penggunaan narkoba beredar di tempat kerjanya. “Selama beberapa bulan dilakukan tes urine belum ada yang positif. Tapi saya selalu ikut serta membantu program pemerintah memerangi narkoba,” pungkasnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X