Segera Miliki Pergub

- Senin, 9 Desember 2019 | 13:26 WIB

TARAKAN – Pemerintah Kalimantan Utara (Kaltara) segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Harga Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota untuk patokan harga.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku operator pembuatan payung hukumnya, hampir merampungkan tahapan. Terbaru, organiasi perangkat daerah (OPD) pimpinan Ferdy Manurung Tanduklangi itu mengundang pihak terkait se Kaltara untuk menyosialisasikannya di Tarakan, pada Kamis (5/12) lalu.

Menurut Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltara, Adi Hernadi menuturkan, penerbitan aturan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Bahwa di dalam salah satu lampirannya, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan mineral bukan logam dan batuan. Jadi ada patokan harga,” ujar Adi, ditemui disela pertemuan, Kamis (5/12) lalu.

Fungsi aturan itu nantinya, akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam memungut pajak. Sehingga diharapkan pelaku usaha dapat mempertimbangkan harga patokan saat melakukan kontrak dengan pembelinya.

“Kalau ternyata si pelaku usaha tadi menjual atau berkontrak dengan pembeli itu di bawah harga patokan. Nanti pajak yang dipungut sesuai harga patokan, tapi kalau lebih tinggi, dipungut berdasarkan harga kontrak, intinya itu,” urainya.

Harga mineral bukan logam dan batuan yang akan diatur dalam pergub, disesuaikan suplai and demand di masing-masing wilayah. Artinya, bisa saja harga berbeda di masing-masing wilayah. Karena itu, pihaknya sudah melakukan survei yang bekerjasama dengan dinas terkait di setiap daerah di Kaltara.

“Jangan sampai terjadi ketimpangan harga yang cukup jauh, antara daerah satu dan daerah lainnya,” imbuhnya. Pasalnya, itu menjadi sorotan kementerian terkait dalam pengusulannya untuk disetujui menjadi pergub. Sehingga diminta untuk dikaji lagi.

Adi berharap pergub itu bisa ditetapkan akhir tahun ini. Sehingga awal tahun sudah bisa diberlakukan. Pihaknya pun akan tetap melakukan pengawasan terhadap harga pasar, dengan melakukan peninjauan setiap tiga bulan, sesuai yang diatur dalam pergub nanti.

“Jangan sampai sudah ada pergub, ternyata nantinya ada ketidaksetujuan dari pelaku usaha maupun instansi,” kata dia. Diakuinya, tahapannya sudah dilalui, dari proses penggodokkan, hasil survei disosialisasikan.

Dengan pergub itu, pemerintah kabupaten dan kota juga mendapatkan sisi positifnya. Berupa penerimaan pajak asli daerah (PAD). Dengan adanya pergub nanti merevisi SK kepada daerah sebelumnya tentang harga pasar. Sehingga harga bisa sesuai dengan kondisi saat ini. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X