Penyesuaian Tarif Berlaku Tahun Depan

- Senin, 9 Desember 2019 | 13:34 WIB

TANJUNG SELOR – Semua kios dalam lingkungan Pelabuhan Kayan II dan Kayan VII Tanjung Selor, yang penerimaan retribusinya dipungut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan mengalami kenaikan dan mulai diberlakukan tahun depan.

Seiring diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Retribusi Jasa dan Usaha Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa dan Usaha. Hal tersebut untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat potensi PAD dari sektor retribusi tersebut sangat menjanjikan.

Penyesuaian tarif retribusi pun sangat signifikan. Tarif lama, pemilik kios dikenakan Rp 5.000 per meter persegi per bulan. Disesuaikan menjadi Rp 50 ribu per meter persegi per bulannya.

“Kita akan berlakukan mulai 1 Januari 2020. Untuk di lingkungan Pelabuhan Kayan II dan Kayan VII. Termasuk di beberapa pelabuhan lainnya,” jelas Hasan Pemma, Kepala Dishub Bulungan saat dikonfirmasi, Minggu (8/12). Menurut dia, penyesuaian tarif ini dengan mengacu pada Perbup yang sudah diterbitkan.

Bahkan, ujar dia, penyesuaian tarif retribusi sudah lama ingin dilakukan. Akan tetapi, pembahasan rancangan peraturan tersebut belum selesai. Sebelum menerapkan tarif baru, Dishub sudah menyampaikan ke beberapa pemilik kios, dengan memberikan surat edaran. Hal itu dilakukan agar pemilik kios tidak kaget bila terjadi penyesuaian tarif. “Kita memang belum naikan tarifnya, karena masih sosialisasikan. Penyesuaian tarif retribusi sebenarnya sudah berlaku sejak Perbup diterbitkan, tapi kami tunda dulu,” urainya.

Dalam surat edaran juga disampaikan, agar pemilik kios dapat mengajukan permohonan perpanjangan sewa kepada Dishub Bulungan. Dengan batas waktu sejak 4-23 Desember 2019. Apabila batas waktu yang telah ditentukan, tetapi Dishub belum terima usulan perpanjangan sewa kios. Maka dianggap pemilik kios tidak menginginkan perpanjangan sewa. Sehingga diberikan kesempatan kepada pihak lain, untuk menempati kios yang tidak melakukan perpanjangan sewa.

Surat edaran itu sudah diterima oleh pemilik kios di lingkungan Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor. “Ada memang surat pemberitahuan kenaikan tarif retribusi itu dipegang pemilik kios ini,” ucap karyawan kios yang enggan menyebutkan namanya itu.

Menurutnya, kenaikan tarif cukup tinggi apabila dibandingkan sebelumnya. Apabila dikalkulasikan, pembayaran sewa diperkirakan mencapai Rp 9 jutaan per bulan. Dengan asumsi menyesuaikan besaran kios yang disewa. “Biasanya sebelum tarif lama, untuk pembayaran sewa Rp 900 ribu per bulan. Itu dengan hitungan Rp 5.000 per meter persegi per bulan,” sebutnya. (uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X