TANJUNG SELOR – Perpanjangan masa penyerahan berkas bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), belum diketahui pelamar. Selama 4 hari sejak dimulai Kamis (5/12) lalu, yang menyerahkan berkas pun masih minim.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Denny Prayudi mengatakan, hanya ada 10 pelamar yang menyerahkan berkas hingga Minggu (8/12). Terhitung sejak 5-8 Desember, total yang serahkan berkas 70 pelamar. “Saat ini tertinggal sisanya yang sempat ditolak, termasuk yang masalah akreditasi,” ungkapnya, kemarin (8/12).
Dalam verifikasinya, tidak ada kendala yang dialami. Hanya saja, BKD mengharapkan pelamar yang sempat bermasalah dengan akreditasi bisa memanfaatkan waktu tersisa tersebut. “Kemungkinan besok ( hari ini) selesai. Tapi untuk verifikasi masih dilakukan hingga saat ini,” kata dia.
Apabila proses pemberkasan selesai, sesuai jadwal pada 16 Desember nanti akan dilaksanakan tahapan pengumuman. “Tentatif jadwalnya. Kita yakin tak ada hambatan, karena sesuai aturan yang ada,” ucapnya. Bahkan, lanjut dia, persiapan pun telah dilakukan. Termasuk laboratorium CAT, BKD Kaltara menjamin bisa digunakan sesuai jadwal. “Sebelum tahapan penerimaan CPNS dibuka, kita sudah siapkan. Jadi tak ada masalah,” imbuhnya.
Batas waktu perpanjangan berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Perpanjangan dilakukan untuk memberikan peluang bagi pelamar yang sempat ditolak berkasnya. Karena terkendala syarat akreditasi kampus dan akreditasi prodi.
Menurut Denny, peluang pelamar yang sempat tidak bisa mengikuti seleksi kembali terbuka. Sebelum dikeluarkan surat edaran dari Kementerian PAN-RB, para pelamar berpedoman kepada Permen PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019. "Dalam aturannya akreditasi sesuai dengan masa kelulusannya,” ujarnya. (*/fai/uno)