TARAKAN – Satuan Reskrim Polres Tarakan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan, dengan tersangka berinisial SL terhadap korbannya, GR. Reka adegan tersebut digelar di halaman belakang Mapolres Tarakan, Senin (9/12).
Namun dalam rekonstruksi tersebut tidak dihadiri keluarga korban. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korbannya saat kondisi terbaring. Dengan mengarahkan senjata taja, ke punggung belakang korban. Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Resum Satreskrim, Ipda Dien Romadhoni mengatakan, ada 11 reka adegan yang dilakukan tersangka. Mulai saat awal keduanya temuan, hingga tersangka selesai melakukan penganiayaan.
“Sebelum rekonstruksi kita sudah kumpulkan BAP (berkas acara pemeriksaan) dari saksi, korban dan pelaku. Kita bisa menyimpulkan kejadiannya seperti itu,” ucap Dien yang ditemui usai rekonstruksi, kemarin. Untuk berkas perkara, saat ini masih dilengkapi penyidik kepolisian. Sebelum nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Kita masih lengkapi P 21. Sebenarnya sudah tahap dua, tapi masih kami lengkapi lagi,” imbuhnya. Rekonstruksi perlu dilakukan untuk memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Mengenai kondisi korban, kata Dien, sudah mulai membaik. “Keluarga korban sebenarnya sudah kami undang. Cuma karena berhalangan, kita tidak bisa memaksa,” ujarnya. Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Junaidi mengungkapkan, rekonstruksi sebagai bukti tambahan saat di persidangan. Artinya, jika ada kekurangan dalam fakta yang terjadi saat kejadian penganiayaan. Maka adanya reka adegan tersebut dapat membantu.
“Dalam kasus ini, karena saksi yang melihat dan mendengar itu minim sekali. Makanya perlu rekonstruksi dari tersangka,” katanya. Untuk berkas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Tarakan menilai sudah dinyatakan lengkap. Tinggal melengkapi berkas acara rekonstruksi tersebut. “Untuk keterangan saksi-saksi sudah termuat di BAP,” pungkasnya. (*/sas/uno)