Penyerahan Syarat Dukungan Diundur

- Selasa, 10 Desember 2019 | 14:34 WIB

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara memastikan adanya perubahan jadwal penyerahan syarat dukungan, bagi bakal calon kepala daerah yang menggunakan jalur perseorangan atau independen.

Dengan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Pada PKPU lama untuk penyerahan syarat bakal calon dari jalur independen, dilaksanakan Desember ini. Namun, dengan adanya perubahan jadwal, maka penyerahan syarat dukungan diundur dan pelaksanaan dilakukan selama lima hari mulai 16-20 Februari 2020.

Jumlah minimal syarat dukungan bagi bakal calon yang menggunakan jalur perseorangan, ketika maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara. Dibutuhkan minimal dukungan sebanyak 45.011 pemilih. Dengan sebaran minimal 50 persen yang terdapat di tiga kabupaten dan kota. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami.

Dia mengatakan, ada mekanisme yang dilalui untuk bakal calon perseorangan sebelum menyerahkan syarat minimal dukungan. Seperti dilakukan verifikasi administrasi, sehingga sebelum diserahkan syarat dukungan harus memastikan jumlah minimal dukungan tersebut. “Kita akan mengecek untuk memastikan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan. Apakah sudah mencukupi atau tidak dengan jumlah 45.011 pemilih,” terang Suryanata, kemarin (9/12).

Apabila syarat dukungan tidak mencukupi, maka dokumen akan dikembalikan. Proses penyerahan syarat dukungan telah dijadwalkan, pada 16-20 Februari 2020. Penyerahan pun tidak diperbolehkan melewati batas jadwal yang telah ditentukan. “Dukungan syarat minimal diserahkan, selanjutnya KPU lakukan verifikasi. Lalu dilanjutkan ke proses verifikasi faktual sejumlah syarat dukungan yang diserahkan,” ungkapnya.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, ujar dia, bisa dilihat ada atau tidaknya dukungan ganda. Suryanata mengharapkan, bagi bakal calon yang menggunakan jalur independen dapat memperhatikan regulasi yang berlaku. Tak kalah pentingnya, operator yang menginput data dukungan yang dikumpulkan dari masyarakat.

Menurut Suryanata, tugas operator menginput dukungan ke dalam sistem pencalonan. “Operator sangat penting peranannya, dipastikan bisa mengawal dari proses awal sampai selesai pencalonan. Jangan sampai operator berganti-ganti, maka calon yang akan dirugikan,” jelas Suryanata.

Saat proses verifikasi faktual, KPU telah memiliki dua tim dan membuka help desk pencalonan perseorangan. Pada Pilkada 2015 silam, tidak ada bakal calon yang menggunakan jalur independen. Pilkada kali ini, kata dia, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya bakal calon maju dengan jalur perseorangan. Akan tetapi, sudah ada beberapa pihak yang berkoordinasi dengan KPU.

“Potensi itu (jalur independen) ada. Karena sudah ada yang datang dan komunikasi untuk menanyakan jalur independen. Tapi tetap kita melihat masa tahapan ini,” tutupnya. (uno2)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X