Hanya 19 Unit Kantongi Izin ASK

- Selasa, 10 Desember 2019 | 14:37 WIB

TANJUNG SELOR – Untuk mengantongi izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK), bagi kendaraan roda empat yang digunakan untuk transportasi online. Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara lakukan pengecekan kendaraan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 118 Tahun 2018 tentang izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Aturan tersebut mewajibkan semua driver dan pelaku usaha transportasi online untuk memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) untuk setiap kendaran yang digunakan.

Pengecekan kendaraan dilaksanakan di Lapangan Agatish, Tanjung Selor, Senin (9/12). Pasalnya, dari jumlah kendaraan yang terdaftar sebagai transportasi online yakni 62 unit. Yang mengantongi izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus masih 19 unit. Dikatakan Kepala Seksi Angkutan Darat Dishub Kaltara, Dhani K Rajasha, cek kondisi kendaraan sesuai ketentuan yang ada. Seperti setiap kendaraan harus dilengkapi tempat sampah, alat pemadam api ringan (Apar) dan ketentuan ketebalan kaca kendaraan dengan batas 40 persen.

Adanya kelengkapan kendaraan tersebut sebagai standar pelayanan bagi transportasi online, yang harus dipenuhi. “Bila ada kendaraan yang tak melengkapi ketentuan itu, maka izin penyelenggaraan ASK tidak diterbitkan,” tegas Dhani yang ditemui disela-sela melakukan pemeriksaan kendaraan, kemarin.

Bahkan, lanjut dia, izin bisa ditunda sampai pemilik kendaraan bisa melengkapinya. Izin tersebut diajukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian meminta Dishub untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang mengajukan izin. “Secara teknis syarat harus dilengkapi dulu bagi pemilik kendaraan, baru izin bisa diterbitkan,” ungkapnya.

Namun, dalam proses penerbitan izin tersebut ada persetujuan dari koperasi yang menaungi transportasi online tersebut. Apabila pihak koperasi menunggu seluruh kendaraan melengkapi persyaratan, maka izin bisa ditunda dahulu. “Sekarang yang diusulkan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan ASK ada 15 unit. Sebelumnya sudah ada 4 unit yang sudah memiliki izin penyelenggaraan ASK. Jadi total sementara ada 19 unit,” bebernya.

Apabila tidak memiliki izin penyelenggaraan ASK tapi tetap beroperasi, ada sanksi yang diberikan berupa teguran administrasi. Menurut Dhani, proses pengajuan izin dilakukan secara bertahap. Sisa yang belum direalisasikan izinnya akan dilakukan ditahap selanjutnya.

Di lain pihak, Ketua Keluarga Grab Bulungan, Muhammad Iqbal mengakui, adanya pengecekan kelengkapan kendaraan ini sangat baik. Karena untuk menunjang pelayanan kepada penumpang yang menggunakan transportasi online. “Hari ini (kemarin, Red) ada diajukan 15 unit untuk mendapatkan izin penyelenggaraan ASK. Sisanya bertahan, tergantung dari koperasi yang mengusulkan,” ucapnya. Menurut Iqbal, kelengkapan kendaraan bagi transportasi online sangatlah penting. Karena bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka bisa segera teratasi. (uno2)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X