TANJUNG SELOR – Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati untuk dua titik Outstanding Boundary Problems (OBP). Yakni segmen Sungai Simantipal dan segmen C500-C600.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah-Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan. Kesepakatan itu akhirnya tercapai setelah 41 tahun, melalui Joint Indonesia-Malaysia Committee (JIM). Adanya kesepakatan itu, akan memberikan kepastian hukum antara kedua negara.
“Kami di provinsi sebagai peninjau. Sementara untuk persoalan batas negara itu diketuai Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya kepada awak media, kemarin (10/12).
Pemprov Kaltara, lanjut dia, telah membuat surat yang ditujukan ke Kemendagri. Untuk segera mensosialisasikan dua segmen yang telah disepakati tersebut. “Segmen kita ini panjang, mulai dari Tanjung Datuk, Kalimantan Barat (Kalbar) sampai ke Sebatik, Kaltara. Jadi harus segera disosialisasikan, agar masyarakat di perbatasan tahu,” ujarnya.
Menurut dia, segmen yang disepakati tidak akan ada perubahan dan sudah ditetapkan kedua negara. “Tidak ada masalah, tinggal kita turun ke lapangan dan melakukan sosialisasi,” imbuhnya. Selain itu, meminta pemerintah pusat bisa mengundang gubernur dan bupati. Untuk bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat. “Kami hanya bisa menunggu jawaban dari pusat saja,” kata dia.
Adanya kesepakatan segmen Kemendagri berencana membangun Pos Lintas Batas (PLBN) di lokasi tersebut. Diharapkan dapat mewujudkan investasi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. (*/fai/uno)