PROKAL.CO,
TARAKAN – Pemerintah pusat telah mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Termasuk dalam hal mendapatkan lapangan pekerjaan.
Di Tarakan, penyandang disabilitas telah diakomodir sejumlah perusahaan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Hanto Bismoko.
“Di Coolstorage, ada juga di galangan kapal,” ujar Hanto Bismoko, Senin (16/12).
Namun, ia mengakui, penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas masih minim. Hanto memperkirakan jumlahnya di bawah 30 tenaga kerja. Padahal, jika mengikuti aturan setiap perusahaan setidaknya merekrut satu persen tenaga kerja penyandang disabilitas dari jumlah karyawan secara keseluruhan.
Namun, Hanto mengakui kurang mengetahui jumlah penyandang disabilitas usia produktif di Tarakan. Hal itu ada di ranah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan.
Hanto hanya memperkirakan, kemungkinan karena ketidaktahuan perusahaan dengan aturan yang ada. Jika hal itu benar, maka bisa memaklumi karena belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan pihaknya terkait aturan.