Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Minim

- Kamis, 19 Desember 2019 | 11:44 WIB

TARAKAN Pemerintah pusat telah mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Termasuk dalam hal mendapatkan lapangan pekerjaan.

Di Tarakan, penyandang disabilitas telah diakomodir sejumlah perusahaan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Hanto Bismoko.

“Di Coolstorage, ada juga di galangan kapal,” ujar Hanto Bismoko, Senin (16/12).

Namun, ia mengakui, penyerapan tenaga kerja bagi  penyandang disabilitas masih minim. Hanto memperkirakan jumlahnya di bawah 30 tenaga kerja. Padahal, jika mengikuti aturan setiap perusahaan setidaknya merekrut satu persen tenaga kerja penyandang disabilitas dari jumlah karyawan secara keseluruhan.

Namun, Hanto mengakui kurang mengetahui jumlah penyandang disabilitas usia produktif di Tarakan. Hal itu ada di ranah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan.

Hanto hanya memperkirakan, kemungkinan karena ketidaktahuan perusahaan dengan aturan yang ada. Jika hal itu benar, maka bisa memaklumi karena belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan pihaknya terkait aturan.

“Mungkin ketidaktahuan dari teman-teman di perusahaan juga. Inikan masih sebagian lah kita sosialisasikan, belum semua perusahaan,” ungkapnya.

Hanto menegaskan, ada sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak menerapkan aturan. Sanksinya berupa administrasi, seperti tidak mendapatkan pelayanan publik.  

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tarakan rencananya akan gencar menyosialisasikan aturan tentang penyandang disabilitas ini tahun depan. Dengan harapan perusahaan nantinya peduli dengan tenaga kerja disabilitas. Dengan memberikan hak yang sama tanpa ada diskriminasi.

Hanto bahkan mengaku pernah mendengar ungkapan seorang  pengusaha bengkel yang puas mempekerjaan penyandang disabilitas.

“Malah ada yang bilang gini, ada satu bengkel kemarin, saya pak kalau ada model begini lagi mau saya pak, rajin sekali anaknya,” ungkapnya.  

Sementara itu, Pemerintah Kota Tarakan telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Namun, jumlahnya juga masih minim.

Menurut sepengetahuan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan, Sa’aduddin Sakim, baru satu penyandang disabilitas yang bekerja di intansi pemerintah Tarakan. Itu pun kemungkinan sudah minta pindah tugas ke daerah lain.

“Ada itu yang di perdagangan (Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Tarakan), yang CPNS 2014. Tapi kayaknya dia mengajukan pindah wilayah kerja,” ujar Sa’aduddin.

Pemerintah Kota Tarakan tidak membatasi penerimaan pegawai penyandang disabilitas, selama masih tersedia formasi. Biasanya formasi yang menyediakan kesempatan kepada penyandang disabilitas adalah untuk tenaga administrasi. Sedangkan untuk bagian lapangan, tidak ada, karena disesuaikan kondisi mereka. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X