Kurir Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

- Jumat, 20 Desember 2019 | 15:04 WIB

TARAKAN – Sofyan Renaldy yang merupakan kurir sabu seberat 3,9 kilogram (kg), dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, putusan Majelis Hakim, hukuam yang diterimanya lebih rendah dua tahun menjadi 18 tahun penjara.

Sofyan merupakan kurir yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara, pada 2 April lalu. Agenda persidangan yang dijalani terdakwa, yakni pembacaan tuntutan JPU dan vonis Majelis Hakim yang diketuai Mahyudin Igo, kemarin (19/12).

“Terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan JPU. Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Mahyudin saat membacakan putusan.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis lebih rendah. Yakni peran Sofyan dalam perkara ini hanya sebagai kurir dan bukan otak dari tindak pidana. Bahkan, putusan juga tidak beda jauh dengan tuntutan JPU.

“Jaksa tuntut 20 tahun, kita (Majelis Hakim) vonis 18 tahun. Putusan ini sesuai perbuatannya karena dia (terdakwa) adalah kurir. Ke Tarakan hanya menjemput barang (sabu),” jelasnya.

Jika dianggap memberatkan, lanjut Melcky, barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan cukup banyak, hampir 4 kg. Dalam persidangan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam memberikan keterangan. “Putusannya memang sempat ditunda, tapi itu biasa. Karena terdakwa sakit dan lain-lain,” ungkapnya.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati menjelaskan usai putusan dibacakan, kliennya langsung menerima di persidangan. Dari penasehat hukum tidak mengajukan banding atau upaya hukum lain. “Terdakwa ternyata menerima, sedangkan Jaksa pikir-pikir. Sebenarnya, terdakwa sempat mengira putusannya hukuman mati, tetapi malah turun. Saya kira sudah sesuai,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X