Menolak Dikategorikan Mangkir Kerja

- Sabtu, 21 Desember 2019 | 12:48 WIB

TARAKAN – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK), Hanip Matiksan memastikan tetap memproses pegawainya di Satpol PP yang tidak masuk kerja hingga berhari-hari.

Bahkan, pihaknya telah mengembalikan berkas pegawai tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan. Sebelumnya, berkas tersebut diminta untuk dilengkapi oleh Satpol PP dan PMK Tarakan.

“Berkas-berkas yang kurang sudah kami lengkapi semua. Oh iya, tetap berproses, karena ini melanggar PP 53 (PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai),” ujar, Kamis (19/12).

Namun, Hanip menolak jika dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawainya dikategorikan mangkir. Hanip merasa lebih cocok diistilahkan tidak masuk kerja. Diakuinya, beragam alasan pegawai itu tidak masuk kerja. Tapi, Hanip enggan membeberkan dan lebih menyerahkan kepada BKPP untuk memprosesnya.

Pegawai yang tidak masuk kerja bisa sampai puluhan hari, jika diakumulasikan selama sepuluh bulan. Bahkan ada yang sampai 52 hari. Itu diketahui setelah pegawai BKPP merekab absensi bulanan yang diserahkan Satpol PP dan PMK Tarakan.

“Saya kan setiap apel pagi itu mengingatkan, kalau ada staf kita yang enggak turun kerja selama tiga hari tolong di panggil secara lisan. Lebih dari tiga hari, empat hari diberikan teguran tertulis, ada buktinya, sampai berjenjang,” ungkapnya.

Namun, nyatanya ada kelalaian, yang dimungkinkan ada staf yang sibuk. Akhirnya ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama. Apalagi pegawai yang tidak masuk kerja tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

SEMENTARA itu, Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap PNS yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Hasil razia yang telah dilakukan pada Rabu (18/12), terdapat 10 PNS.

“Kami turunkan dua tim, satu menyisir di Tarakan Tengah, Barat, yang satu di Tarakan Timur. Tarakan Timur kami dapatkan ada 5 PNS yang makan minum di warung. Dari daerah Markoni ada 1 orang, jumlah seluruhnya ada 10, ditambah 1 tenaga honor,” sebutnya.

Hanip mengaku, sudah mendata pegawai tersebut dan melaporkan kepada kepala organisasi perangkat daerah OPD) masing-masing untuk diberikan pembinaan. Sanksi baru akan diberikan apabila ditemukan di kemudian hari.    

Mengantisipasi hal ini, telah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing OPD, terkait jadwal masuk kerja. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X