TARAKAN – Djoko Priambodo, terpidana kasus korupsi kegiatan pematangan lahan di Bandara Juwata Tarakan, akhirnya membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Jumat (20/12). Sebelumnya, pada 2 Desember lalu Djoko juga sudah membayar uang denda sebesar Rp 50 juta.
Dijelaskan Kajari Tarakan Fatkhuri, melalui Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, sesuai amar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor 1907K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 September 2019, Djoko divonis bersalah dan diwajibkan menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
“(Terpidana) diwakili sama keluarganya membayar uang pengganti. Sesuai putusan, Rp 200 juta,” ujarnya kepada Rakyat Kaltara kemarin (21/12).
Dengan pembayaran uang pengganti, maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama satu tahun. “Karena sudah membayar (uang pengganti),” jelasnya.
Namun terpidana tetap menjalani hukuman pokok, yakni tiga tahun penjara.
Diketahui, Djoko Priambodo terlibat perkara korupsi kegiatan pekerjaan pematangan lahan di Bandara Juwata Tarakan, saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan putusan itu tertuang dalam surat dengan Nomor 1907K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 September 2019.
Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel runway sepanjang 375.000 M3, tahun anggaran 2009. Tidak hanya itu, dia juga dinyatakan bersalah dan terlibat korupsi terhadap proyek peningkatan landasan pacu tahap 1, Bandara Juwata, tahun anggaran 2010. Dari perbuatannya, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. (*/sas/udi)