Sepanjang Tahun Tangani 425 Perkara

- Selasa, 24 Desember 2019 | 17:26 WIB

TARAKAN – Selama Januari hingga 23 Desember 2019, perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tarakan sebanyak 425 perkara. Dari jumlah tersebut, paling didominasi perkara narkotika.

Dikatakan Humas PN Tarakan, Melcky Johnny Ottoh, perkara narkotika menjadi urutan yang pertama ditangani sepanjang tahun ini. Meskipun tahun ini belum berakhir, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut bisa bertambah. Selanjutnya, perkara pencurian ada diurutan kedua yang ditangani PN Tarakan.

“Ini semua data (perkara) yang sudah diputus. Perkara lain juga masih ada yang sedang berjalan,” terangnya, Senin (23/12). Untuk perkara narkotika, yang divonis dengan hukuman mati ada 4 kasus. Selanjutnya vonis seumur hidup dan 20 tahun penjara seluruhnya ada 15 perkara.

“Untuk vonis bebas pun ada satu kasus dari 3 perkara yang kami tangani,” imbuhnya. Dari perkara narkotika juga terdapat anak dibawah umur yang terlibat terhadap barang haram tersebut, dengan 12 perkara.

Hukuman terhadap anak dibawah umur, ujar dia, tentu ada batas maksimal yakni 5 tahun. Apalagi yang perlu diperhatikan, masih adanya anak dibawah umur yang wajib bersekolah. Setelah divonis, anak tersebut diwajibkan untuk terus dibimbing oleh orang tua dan ditahan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Selain sudah ada putusan vonis, ada beberapa sidang yang harus ditunda. Dikarenakan sebagian hakim yang memimpin sidang beragama nasrani dan mengajukan cuti untuk merayakan Natal. Apalagi bertepatan dengan Tahun Baru, sehingga sidang ditunda menjadi dua pekan. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X