Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- Selasa, 24 Desember 2019 | 17:30 WIB

TARAKAN Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Januari 2020 mengalami kenaikan. Adanya kenaikan iuran tersebut, warga Tarakan pun berbondong-bondong mendatangi kantor BPJS, kemarin (23/12).

Salah seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Angga Setiadi mengetahui adanya kenaikan dari pemberitaan yang beredar melalui media sosial (Medsos). Sehingga Angga pun memutuskan untuk mengurus perpindahan kelas dari iuran yang tercantum tersebut. “saya urus untuk pindah kelas I menjadi kelas II. Makanya langsung saya urus,” katanya.

Sebelum memutuskan pindah kelas, Angga disarankan untuk mengunduh aplikasi JKN menggunakan telepon seluler, untuk melakukan perpindahan kelas. Namun Angga masih kebingungan dan langsung melakukan pindah kelas secara manual kepada petugas BPJS Kesehatan. “Tapi cepat aja prosesnya. Hari ini (kemarin) juga langsung selesai,” ucapnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto mengatakan, tren kenaikan peserta yang mengurus perpindahan kelas terus mengalami kenaikan. Diperkirakan, dalam per hari yang biasanya melayani sekitar 40 peserta kini mencapai 60 kunjungan peserta.

“Kalau data belum kami olah. Tapi saya perhatikan setiap hari meningkat,” kata dia. Peserta JKN yang ingin melakukan penurunan kelas, tidak diwajibkan untuk membayar tunggakan terlebih dahulu. Ketentuan tunggakan akan diberlakukan saat peserta sudah menggunakan kartu JKN di rumah sakit dan lainnya.

“Sekarang tidak sulit (perpindahan kelas). Kalau pakai handphone (mobile JKN) langsung saja. Kami juga sarankan daripada mengantre lama di kantor,” imbuhnya.

Meski pemberlakuan kenaikan iuran akan diberlakukan pada Januari mendatang, pihaknya tetap menerima peserta yang akan melakukan perpindahan kelas di tahun-tahun mendatang. Tak hanya di Tarakan, peserta dari luar Tarakan banyak yang melakukan perpindahan kelas. “Semua loket yang melayani perubahan data itu paling banyak antreannya. Di awal tahun baru kita olah data lonjakan peserta,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah memfasilitasi peserta JKN atau KIS yang ingin mengajukan turun kelas. Bahkan berkomitmen untuk melayani. Apabila peserta tidak mampu untuk membayar iuran tersebut, bisa langsung melapor ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan. Untuk dimasukan ke dalam data warga yang tidak mampu. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X