Jualan Sabu di Tempat Karaoke

- Kamis, 26 Desember 2019 | 17:50 WIB

TARAKAN – Dua pria berinisial MD (26) dan RM (24), tak bisa mengelak saat diamankan petugas. Pasalnya keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke salah satu tempat karaoke di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, itar pukul 23.00 Wita, Senin (23/12) lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sudaryanto mengatakan, penangkapan terhadap MD dan RM dilakukan setelah pihaknya menerima laporan bahwa salah satu tempat karaoke sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu. "Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapatkan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan tengah asyik berkaraoke," katanya kepada Rakyat Kaltara, Rabu (25/12).

Untuk membuktikan kecurigaannya, polisi lantas mengamankan dan menggeledah keduanya. Hasilnya, polisi menemukan 4 poket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan MD di saku celananya menggunakan kertas tisu. “Awalnya, yang kami dapati cuma pelaku MD yang bawa sabu,” ujarnya.

Melalui pengembangan, polisi kembali menggeledah rumah kontrakan MD dan RM. Alhasil, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, 3 unit HP, penjepit besi, serokan sabu, dan plastik pembungkus sabu. “Jadi rumah pelaku itu ada di Juata Permai juga,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti, lanjut Sudaryanto, MD dan RM langsung digiring ke Mako Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua pemuda ini diduga berperan sebagai pengedar sabu. "Dilihat dari barang bukti yang ditemukan diduga pengedar sabu. Hasil tes urine kedua pemuda ini juga positif menggunakan sabu," tegasnya.

Dikatakan, MD dan RM memang kerap mengunjungi tempat hiburan malam (THM) tersebut. Selain untuk berkaraoke, kedua pelaku memang kerap menjual sabu kepada pengunjung di THM.

"Jadi dia sebagai tamu di tempat karaoke, terus sambil jualan sabu juga. Tidak menutup kemungkinan keduanya juga menjual sabu kepada pemandu karaoke," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 132 ayat 1 junto 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya sudah dilakukan penahanan, saat ini kita masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal sabu yang diperoleh MD dan RM," pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X