TANJUNG SELOR – Akibat kecanduan sabu-sabu, pria berinisial DC nekat melakukan tindak pidana pencurian. DC akhirnya diamankan di Gunung Seriang, Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, sekira pukul 13.00 Wita, Rabu pekan lalu. Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang menerangkan, pihaknya mengejar pelaku setelah mendapatkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian. Ternyata, pelakunya mengarah ke DC yang merupakan warga Cik Ditiro, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Setelah itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan merespons dan melakukan penyelidikan. Hingga didapatkan titik terang dan melakukan penangkapan.
“Saat itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bukti permulaan berupa jam merk Lamborghini. Kita amankan seorang yang menjadi spesialis pencurian rumah,” katanya kepada Rakyat Kaltara, Rabu (25/12).
Pelaku melakukan pencurian dengan cara melakukan pengamatan terlebih dahulu. Setelah memastikan pemilik rumah telah tertidur, barulah pelaku melancarkan aksinya, dengan mencongkel jendela dan pintu rumah korbannya, lalu mengambil barang berharga yang bisa dijual.
“Beraksi saat malam hari. Ketika pemilik rumah terlelap,” bebernya.
DC pun tak dapat mengelak. Dia mengaku hasil curian dijual untuk dibelikan sabu-sabu. Petugas lalu menggiringnya untuk mencari barang curian lainnya. Setelah itu, polisi melakukan interogasi terhadap DC dan dia mengakui telah melakukan pencurian di Jalan H Maskur dan di Jalan Mangga, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Kemudian tim melakukan pengambilan barang bukti lainnya di kediaman DC di Buluh Perindu, dan semua barang-barang bukti dan digunakan untuk mencuri diamankan.
“BB yang diamankan 1 unit Jam Lamborghini warna silver, 1 unit jam Lamborghini warna emas, 1 unit jam expedition warna emas, 1 buah kunci ban, 1 buah kunci pas, 1 buah tang ,1 buah pahat dan 1 unit motor Supra X warna putih,” sebutnya.
Kini, DC telah mendekam di Rutan Polres Bulungan dan diancam dengan Pasal 363 KUHP. (*/fai/udi)