291 WNA Tersebar di Empat Daerah

- Kamis, 26 Desember 2019 | 18:12 WIB

TARAKAN – Sebanyak 291 Warga Negara Asing (WNA), tercatat di Kantor Imigrasi Tarakan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 256 WNA yang mengurus permohonan izin tinggal terbatas, 2 orang mengurus izin tinggal tetap, dan 33 orang mengantongi izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Perdemuan Sebayang menjelaskan, 291 WNA tersebut tersebar di Kabupaten Malinau, Tana Tidung, Bulungan, dan Tarakan. Sedangkan berdasarkan izin yang ada, WNA terbanyak berada di Bulungan kemudian Tarakan. Disusul Malinau dan Tana Tidung. Sebagian besar, WNA di Bulungan menggunakan izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja.

“Hampir semua lah. Kalau izin tinggal terbatas ini hanya sebagian kecil saja yang tidak bekerja karena penyatuan keluarga. Contohnya, dari pemegang izin tinggal terbatas membawa serta istri dan anaknya,” katanya kepada Rakyat Kaltara, Rabu (25/12).

Selain pihaknya, fungsi pengawasan dan pemantauan, juga dilakukan aparat kepolisian, Dinas Tenaga Kerja setempat, serta pihak terkait lainnya.

Sejauh ini, kasus terbanyak yang melibatkan WNA adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Namun, untuk izin wilayah kerja, karena khusus untuk Kaltara biasanya muncul wilayah kerjanya di Kaltara. Sehingga, meski perusahaan berada di Tanjung Selor, WNA tersebut masih bisa ke Tarakan atau ke Malinau.

“Jadi, izin tinggalnya langsung provinsi. Ya, di empat Kabupaten satu kota di Kaltara inilah WNA ini boleh tinggal,” imbuhnya.

“Kalau untuk kewajiban lapor bulanan sudah tidak diharuskan lagi. Tapi kami tetap melakukan pengawasan, bisa mandiri dan gabungan dengan instansi lain,” pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X