49 Napi Dapat Remisi Natal

- Jumat, 27 Desember 2019 | 21:23 WIB

TARAKAN – Sebanyak 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi hari Natal, 25 Desember lalu. 

Pj Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Maman Herwaman, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Baliono menyatakan, remisi khusus Natal diberikan hanya untuk narapidana yang bergama Kristen. Sebelumnya pihaknya hanya mengusulkan 48 orang warga binaan. Namun melalui usulan kedua yang diajukan pihaknya, makan ditambah satu orang yang akhirnya disetujui untuk memberi remisi kepada 49 napi.

“Kan ini khusus agama Kristen, jadi tidak sebanyak saat pemberian remisi di Idulfitri dan remisi kemerdekaan, 17 Agustus,” katanya, Kamis (26/12).

Ditambahkan, potongan masa tahanan yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling banyak hingga dua bulan. Dengan penerima remisi tidak hanya warga binaan pidana umum, tetapi juga untuk pidana khusus seperti narkotika, illegal logging, dan kasus perikanan.

Namun, lanjut Baliono, warga binaan pidana khusus seperti narkoba yang mendapatkan remisi, karena memenuhi syarat yang telah diatur sesuai ketentuan. Dalam arti, untuk warga binaan narkotika, sudah mengurus syarat justice collaborator, yaitu narapidana harus bekerja sama dengan aparat, untuk membongkar jaringan narkotika. “Kalau remisi ini tidak ada yang bebas. Cuma potongan masa tahanan saja,” jelasnya.

Adapun syarat warga binaan yang mendapatkan remisi, kata Baliono, minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara. Selain itu vonis terakhirnya harus sudah inkrah, dan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, warga binaan juga harus memiliki catatan berkelakuan baik dan tidak memiliki masalah selama menjalani hukumannya di dalam Lapas. “Kan syaratnya, harus sudah menjalani 6 bulan, berarti pidananya lebih dari 6 bulan,” imbuhnya.

Hanya saja, untuk terpidana dengan vonis pidana 8 bulan penjara dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, tidak mendapatkan hak remisi. Namun pihaknya tetap memberikan warga binaan tersebut hak untuk bersama keluarga di hari Natal. “Bagi keseluruhan narapidana yang merayakan Natal, kita berikan kesempatan bertemu keluarga selama 2 hari sejak 25 Desember. Kunjungannya juga kita buka dari pagi hingga sore, jadi bisa bersama keluarga,” pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X