Diusulkan Menjadi Jalan Nasional

- Minggu, 29 Desember 2019 | 15:19 WIB
TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang-Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara usulkan perubahan status jalan dari Tanjung Selor menuju Tanah Kuning menjadi jalan nasional. Plt Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Sunardi, mengatakan, hal itu juga merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, saat melakukan kunjungan kerja ke Kaltara belum lama ini. Perubahan status itu perlu dilakukan sebab, jika Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) terbangun, maka secara otomatis jalan tersebut akan menjadi jalan strategis. Selain itu, DPUPR-Perkim juga sudah membantu membuka badan jalan sepanjang kurang lebih 20 Km di daerah Pindada. Bahkan sebagian badan jalan itu sudah beraspal. “Kita juga sudah membangun jembatan. Sebenarnya kami sudah membantu. Tetapi kemampuan anggaran provinsi untuk menyelesaikan secara keseluruhan tentu sangat tidak memungkinkan,” bebernya, Sabtu (28/12). Melalui penyampaian Gubernur Kaltara kepada Presiden RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), diharapkan agar usulan jalan itu bisa segera disetujui. “Kita harapkan di tahun 2020 nanti status jalan sudah beralih. Kalau usulan itu sudah mendapat persetujuan maka baik provinsi maupun kabupaten akan diringankan,” sebutnya. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres), KIPI itu masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal itu akan menjadi modal Pemprov Kaltara untuk mendorong percepatan peralihan status jalan tersebut. “Jadi Inpres dan Keppres itu menjadi salah satu modal kita untuk mendorong percepatan,” kata dia. Menyoal terkait usulan di Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) yang tak direspons. Sunardi mengatakan, DPUPR-Perkim harus terlebih dahulu menunggu surat dari Kabupaten Bulungan berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). “Nah, kalau sudah masuk nanti akan kita sampaikan ke dalam pembahasan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kaltara,” ujarnya. Setelah masuk tahap selanjutnya, tambah dia, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu persetujuan dari pimpinan dalam hal ini Gubernur Kaltara. Apabila disetujui, maka tahap selanjutnya DPUPR-Perkim akan segera menindaklanjuti. (*/fai/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X