Satu Kasus Tipikor Naik Sidik, Perkara Apa?

- Senin, 30 Desember 2019 | 12:51 WIB

TANJUNG SELOR – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, telah menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 2019. Dari 7 perkara, tersisa 1 perkara yang naik status menjadi penyidikan. Ketujuh kasus itu di antaranya, 5 perkara menyangkut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), satu perkara terkait jembatan di Data Dian, Kabupaten Malinau, dan 1 perkara mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Malinau.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit mengungkapkan, tersisa satu kasus dugaan tipikor yang sedang berproses di polda di tahun ini. Menurutnya, penanganan tipikor sedikit rumit dibandingkan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Jika OTT, barang bukti dan tersangka sudah diketahui. Sementara tipikor harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Penanganan kasus tipikor ini terlebih dahulu kita meminta rincian data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kita kerja sama dan nantinya akan kelihatan kerugian negara. Seperti perkara PBBKB,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, dari tujuh perkara yang ditangani tahun 2019, terdapat satu perkara yang naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara itu adalah proyek pembangunan PLTS yang ada di Malinau. Proyek yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar Rp 16 miliar.

“Perkara proyek PLTS di Malinau itu, kita sudah berikan ruang untuk menyelesaikan proyek itu. Dan itu sesuai dengan perintah Presiden RI, bahwa tidak ada proyek yang tidak tuntas. Apalagi, proyek di wilayah perbatasan Indonesia. Namun, pada prosesnya, proyek itu tidak berjalan sesuai dengan seharusnya setelah kita lakukan penyelidikan,” terangnya.

Untuk itu, Polda Kaltara menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Selama 2 tahun, dari 2018 hingga 2019 saat penyelidikan berjalan, proyek tidak selesai dan tidak dibereskan. Sehingga, naik ke penyidikan. Pemeriksaan terhadap alat bukti, baik itu surat hingga keterangan saksi dan ahli sudah selesai kita lakukan,” bebernya.

Rencananya, di akhir Desember ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status masing-masing orang yang terlibat di dalamnya. “Siapa yang layak dan patut jadi tersangka, nanti kita akan lakukan penetapannya,” ungkapnya.

Ditanya siapa saja yang terlibat dan kemungkinan ditetapkan tersangka, kata Helmi, mulai dari kontraktor, konsultan, bahkan sampai kepada pemilik proyek. “Kita akan lihat setelah dilakukan gelar perkara. Kemungkinan banyak,” ujarnya.

Mengenai perkara lainnya yang telah selesai, seperti PBBKB, dalam konteks penyelidikan mengarahkan ke perusahaan agar mengembalikan PBBKB 7,5 persen ke negara. Sebab itu merupakan hak negara. “5 perkara di 5 perusahaan di Kaltara terkait PBBKB sudah selesai. Sampai dengan sekarang, ada Rp 8 miliar yang dikembalikan ke negara,” kata dia.

Perkara lainnya yang telah selesai, proyek pembangunan jembatan di Data Dian, Kabupaten Malinau. Proyek tersebut sudah dibereskan dan tidak ada kendala sama sekali. “Kami berikan kesempatan untuk melengkapi pekerjaan yang tidak beres. Dan mereka membereskan,” sebut dia. (*/fai/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X