Persempit Ruang Gerak Pengetap, Ini yang Dilakukan Pemkot

- Senin, 30 Desember 2019 | 13:13 WIB

TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr Khairul, telah menerbitkan surat edaran Nomor 510/786/DISDAGKOP-UKM, tentang pembatasan pembelian BBM yang terbit Jumat (27/12).

Edaran tersebut untuk melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tarakan, oleh masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pembelian berulang-ulang serta mengurangi antrean di SPBU, serta menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan, dan keamanan Kota Tarakan.

Adapun pembatasan pembelian solar subsidi untuk kendaraan roda empat maksimal pembelian Rp 150 ribu per hari, sedangkan kendaraan roda enam maksimal Rp 250 ribu per hari.

Sementara untuk pembatasan pembelian premium jenis kendaraan roda dua dan tiga, maksimal pembelian Rp 30 ribu per hari. Untuk roda empat maksimal Rp 150 ribu per hari.

Wali kota dalam surat tersebut juga menekankan bahwa untuk pembelian tidak dibenarkan dilakukan berulang-ulang dalam satu hari. Pemilik SPBU agar tidak menjual atau melayani kendaraan yang telah dimodifikasi tangki atau menambah kapasitas tangki.

Wali Kota juga menekankan agar tidak membeli menggunakan jeriken atau lainnya, kecuali untuk usaha pertanian, perikanan, genset, rumah sakit tipe C dan D, panti asuhan, dan panti jompo, yang berhak mendapatkan solar subsidi dengan rekomendasi SKPD yang membidangi. Pelanggaran dari ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami agar terjadi pemerataan pemanfaatan BBM dan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena barang yang sangat dibutuhkan semua orang, dimonopoli oleh oknum-oknum tertentu,” harap Wali Kota Tarakan Khairul, kepada Rakyat Kaltara.

Sementara itu, seiring terbitnya surat edaran tersebut, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Tarakan Hanip Matiksan, telah menyiagakan anggotanya mengawasi penyaluran BBM di setiap SPBU.

SPBU Mulawarman dan SPBU Gunung Lingkas, menjadi sasaran utama pengawasan, dengan menurunkan maksimal 15 personel setiap shift (sehari tiga shift). Pengawasan dilakukan hingga SPBU tutup. 

“Jadi yang rawan ini pagi, sekitar jam 06.00 Wita. Pak wali menekankan juga yang rawan itu yang pagi-pagi,” tegas Hanip dikonfirmasi Rakyat Kaltara.

Hanip memastikan pengawasan akan dilakukan setiap hari, dan akan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Tarakan. Pihaknya akan menertibkan pengendara yang membeli berulang-ulang dalam sehari. (mrs/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X