Tindak Lanjuti Perda yang Disahkan

- Selasa, 31 Desember 2019 | 12:42 WIB

TANJUNG SELOR – Di penghujung tahun 2019, enam rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kaltara, melalui rapat paripurna DPRD Kaltara, Senin (30/12).

Enam perda yang ditetapkan di antaranya; Perda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara, Perda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039, Perda tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya, dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah menegaskan, harus ada tindak lanjut dari Pemprov Kaltara setelah perda tersebut ditetapkan. Ia mengingatkan jangan sampai setelah ditetapkan, kemduian hanya sebatas wacana tanpa ada kejelasan. “Pemprov dan DPRD harus turun bersama-sama dan menyosialisasikannya di lapangan. Apa yang tertuang di Perda itu akan kami awasi,” tegasnya.

Menurut dia, tidak baik ketika perda itu ditetapkan, kemudian dibiarkan begitu saja. “Kesepakatan antara Pemprov dan DPRD adalah menindaklanjutinya. Oleh sebab itu, perda itu harus berjalan sesuai dengan aturan. Begitu juga dengan OPD terkait, harus ada tindak lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretartis Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengatakan, perda yang ditetapkan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pemprov Kaltara. “Kita harapkan seluruh OPD terkait segera menidak lanjuti perda yang sudah ditetapkan itu,” katanya.

Ia mencontohkan, Perda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Seluruh OPD terkait, baik Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang-Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), Dinas Perhubungan, dan OPD terkait lainnya harus mengacu kepada perda tersebut dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Kaltara.

“Jika tidak ditindak lanjuti dan menjadi acuan dalam kegiatan, maka berlawanan dengan hukum yang berlaku. Jadi, kegiatannya harus dilaksanakan sesuai aturan,” jelasnya. (*/fai/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X