Inspektorat Bentuk Tim Pemeriksaan Khusus

- Selasa, 31 Desember 2019 | 13:24 WIB

TARAKAN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua oknum lurah di lingkungan Pemkot Tarakan secara resmi sudah dilimpahkan ke Inspektorat.

Kepala Inspektorat Tarakan, Abdul Azis Hasan, menjelaskan pihaknya sudah menindak lanjuti kasus tersebut dengan menerima berkas dan barang bukti kasus dugaan pungli dari Satreskrim Polres Tarakan.

“Secara lisan kami sudah laporkan ke Walikota. Prosedur selanjutnya, kami minta surat tugas dari Walikota untuk melakukan pemeriksaan khusus,” katanya, Senin (30/12).

Rencananya, surat perintah tersebut akan diproses sekaligus membentuk tim pemeriksaan khusus (Riksus). Selanjutnya, hasil riksus akan disampaikan kembali ke Walikota Tarakan. Berdasarkan hasil riksus, nantinya akan diputuskan terkait pemberlakukan sanksi untuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pungli.

Ditambahkannya, setelah ada riksus sudah dipastikan akan ada pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan yang akan mendapatkan sanksi. Namun, tahap awal pihaknya akan mempelajari kasus pungli ini, didalami setelahnya baru akan meminta keterangan semua pihak yang terlibat.

“Misalnya, dari segi peraturan seperti apa, kemudian jika diperlukan tim akan melakukan peninjauan ke lapangan. Selanjutnya, baru akan meminta keterangan semua pihak yang terlibat, termasuk PNS yang terperiksa,” tegasnya.

Hingga kini, lanjut Azis, pihaknya belum melihat semua berita acara yang sudah diserahkan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tarakan, termasuk berapa nilai yang dianggap kerugian negara. Namun ia menegaskan akan ada minimal lima orang yang diperiksa terkait kasus tersebut.

“Mudahan tidak lebih. Tapi, kalau dalam melakukan pemeriksaan ada yang namanya azas praduga tak bersalah. Jadi kita harus berpegang dulu mereka ini tidak bersalah. Setelah itu, baru kita dapat membuktikan mereka ini bersalah,” imbuhnya.

Ia memastikan, proses riksus kasus ini akan berjalan cepat. Sebelumnya, Inspektorat juga sudah menyelesaikan kasus dugaan pungli yang terjadi di Dinas Perhubungan Tarakan, berdasarkan temuan Tim Saber Pungli.

“Seperti kasus pungli di Dinas Perhubungan dan di Capil itu, setelah kami terima berkasnya, langsung kami lakukan pemeriksaan. Kemudian besoknya, sudah ada penjatuhan sanksi. Sekali lagi, kalau riksus pasti ada yang salah,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus yang melibatkan mantan Lurah Karang Anyar berinisial IPS dan Lurah Kelurahan Kampung Satu Skip, berinisial SKTM ini terkait realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Diduga, oknum Lurah ini mengambil uang lebih dari masyarakat, yang seharusnya menurut aturan hanya Rp 250 ribu. Namun dari temuan Tim Saber Pungli ini, polisi menyita uang Rp 224.750.000.

“Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), kita biasanya akan undang Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) PNS. Dari situ, nanti akan rapat dan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BKD (Badan Kepegawaian Daerah), sanksi apa yang akan diberikan kepada para PNS yang terlibat dalam hal ini,” jelasnya. (*/sas/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X