3 ASN Tarakan Diberhentikan

- Kamis, 2 Januari 2020 | 14:50 WIB
Effendhi Djuprianto
Effendhi Djuprianto

TARAKAN – Tindakan tegas diberikan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, yang mangkir kerja.

Bahkan, tidak segan untuk memberhentikan mereka dari kedinasan jika tidak masuk kerja lebih dari ketentuan berlaku.

“Yang jelas ada tiga ASN yang diberhentikan,” ucap Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto kepada Harian Rakyat Kaltara, Selasa (31/12) lalu.

Selain memberhentikan, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengakui ada ASN yang diturunkan pangkatnya. Namun, dia kurang mengetahui jumlahnya. Sepanjang menjabat sebagai Wawali Tarakan, pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin merupakan yang kesekian kalinya. “Saat saya menjabat ini, ada empat kali sudah. Ada yang diberhentikan dan yang diturunkan pangkat,” ungkapnya.

Sikap tegas yang diambil tidak main-main, dalam menegakkan disiplin pegawai. Karena pemerintah dituntut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Bahkan, Effendhi menyinggung dua ASN yang terlibat pungli PTSL. Kasus tersebut pun masih dalam proses.

Effendhi membenarkan jika ancaman sanksinya bisa sampai pemberhentian. Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris BKPP Tarakan, Sa’aduddin Sakim membenarkan ada tiga ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak dengan kemauan sendiri.

Selain itu ada 5 ASN disanksi penurunan pangkat. “Ada 8 orang yang diberi sanksi. Tiga orang pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri. Sisanya lima orang turun pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun,” sebutnya.

Akan tetapi, Sa’aduddin enggan membeberkan nama dan dinas dimana ASN itu bertugas. Pria yang disapa Didin itu hanya mengaku kesemuanya merupakan pegawai pelaksana. Khusus yang diberhentikan, karena tidak masuk kerja lebih dari 45 hari dalam setahun.

Dia menilai, sanksi diberikan sesuai dan telah melalui tahapan. Sudah ada laporan dan telah dilakukan juga pembinaan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Karena sudah di luar kewenangan OPD, akhirnya dilimpahkan ke Wali Kota Tarakan selaku pejabat pembina kepegawaian.

“Artinya bahwa pemerintah kota serius melakukan untuk penegakkan disiplin ini. Pak wali selalu bilang beberapa janji-janji beliau, misalkan dari TPP sudah dikembalikan, ada lauk-pauk apa semua. Harusnya diikuti dengan disiplin pegawai,” pungkasnya. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X