Dua Program Belum Maksimal, Ini Sebabnya....

- Kamis, 2 Januari 2020 | 15:04 WIB
EVALUASI TAHUNAN: Kepala Disdikbud Kaltara, Sigit Muryono (jas hitam) menerangkan capaian Disdikbud Kaltara selama 2019, Selasa (31/12).
EVALUASI TAHUNAN: Kepala Disdikbud Kaltara, Sigit Muryono (jas hitam) menerangkan capaian Disdikbud Kaltara selama 2019, Selasa (31/12).

TANJUNG SELOR – Realisasi program strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara selama 2019 mencapai 92,9 persen. Tapi capaian tersebut masih perlu dievaluasi untuk ditindaklanjuti pada tahun ini.

Dari 9 program strategis Disdikbud Kaltara, dua program diantaranya menjadi evaluasi. Yakni pemenuhan pendidik dan tenaga pendidikan yang berkualitas serta peningkatan capaian Ujian Nasional (UN). Kepala Disdikbud Kaltara, Sigit Muryono menerangkan, kedua program itu masih jauh dari harapan.

Program pemenuhan pendidik dan tenaga pendidikan yang berkualitas. Sampai saat ini kualitas tenaga pendidik di Kaltara belum dapat bersaing dengan tenaga pendidik di luar Kaltara. Padahal, dari segi pendapatan guru di Kaltara lebih besar dibandingkan di luar Kaltara. Begitu juga dengan capaian UN. Di mana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kaltara berada diperingkat 13 secara nasional.

“Kedua program itu berkolerasi satu sama lain. Meski sudah ada upaya melakukan peningkatan mutu tenaga pendidik, tapi jika mindset dari guru itu tidak maju, maka hasilnya sama saja,” tegas dia.

Menurut dia, diperlukan guru yang memiliki kualitas yang baik dan berintegritas. Sehingga, pemenuhan sumber daya guru dapat tercapai. Di Kaltara, untuk jumlah guru tidak ada masalah. Bukan karena kekurangan guru, sehingga dua program strategis tersebut belum maksimal.

“Guru kita ini tidak kekurangan. Kurangnya hanya rumpun-rumpun tertentu. Seperti rumpun produktif. Kalau rumpun adaptif dan normatif, itu cukup saja. Jadi persoalan yang ada saat ini lebih kepada profesionalitas guru,” bebernya.

Persoalan lainnya, lanjut dia, guru yang ingin pindah. Biasanya, guru akan membuat surat untuk pindah di salah satu sekolah atau daerah yang menurutnya nyaman. Hal itu juga membuat peningkatan mutu tenaga pendidik dan capaian UN bisa terganggu.

“Padahal dalam perjanjian kerja, sanggup melaksanakan tugas dan siap ditempatkan di mana saja. Apalagi mereka menandatangani perjanjian 10 tahun tidak minta pindah. Aturan terbaru malah 15 tahun,” sebutnya. Namun yang disayangkan, banyak diantara para guru sudah mengajukan pindah meski belum berakhir masa penempatan. (*/fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X