TARAKAN – Wali Kota Tarakan Khairul memastikan, e-parkir telah diberlakukan mulai awal tahun ini. Meski demikian, ia masih belum mengetahui berapa banyak masyarakat yang telah berlangganan e-parkir.
“Sudah mulai berjalan per 1 Januari. Pelanggan inikan belum banyak. Tapikan masih berjalan terus dan pelanggannya terus dijaring setiap saat,” ujar Khairul, Jumat (3/1).
Sekadar diketahui, e-parkir menggunakan dua layanan, berlangganan dan tidak berlangganan. Masyarakat lebih diuntungkan jika berlangganan dengan menggunakan android. Karena dikenakan tarif lebih murah dibandingkan jika tidak berlangganan.
Sementara jika tidak ingin berlangganan, setiap konsumen atau masyarakat tetap mendapatkan porporasi seperti biasa. Namun dengan biaya yang lebih besar. Dalam penerapan e-parkir ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tetap memberdayakan dan memperhatikan kesejahteraan juru parkir (jukir).
Salah satu kebijakannya memberikan penghasilan bulanan bagi juru parkir yang nilainya Rp 2 juta per bulan. Ditambah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Khairul memberi perhatian khusus terhadap konsumen yang tetap memilih tidak berlangganan. Mantan Sekretaris Kota Tarakan ini menegaskan, jika tidak diberi porporasi berarti pungutan liar (pungli).
“Laporkan, itu berarti pungli. Kepada masyarakat bila belum berlangganan, setiap parkir minta karcis karena itu untuk pembangunan daerah kita. Tapi saya sarankan agar tidak merepotkan semua, maka berlanggananlah selama satu tahun,” pesannya.
Pemkot Tarakan juga menjadwalkan rapat terbatas dengan dinas terkait, untuk mengevaluasi penerapan e-parkir. Karena menurutnya saat ini hanya tinggal penerapan di lapangan. Sementara dalam tataran kebijakan, sudah dilakukan. (mrs/uno)