TARAKAN – Pengerjaan ruang tunggu Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sudah melewati target yang ditentukan, yakni Desember lalu. Dengan melewati batas waktu tersebut, maka pihak kontraktor dikenakan denda.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, Taupan Madjid, pembangunan yang dikerjakan itu merupakan tahap kedua. Namun, sesuai aturan keputusan presiden dan setelah berkonsultasi dengan Inspektorat serta Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Maka, pengerjaan tersebut ditambah waktunya 60 hari.
“Mereka (kontraktor) didenda. Waktu yang diberikan paling lama 90 hari. Tapi jika masih melewati tambahan waktu 60 hari, maka bisa didenda lagi,” tegasnya, kemarin. Diakui Taupan, pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan ruang tunggu bersedia membayar denda atas keterlambatan tersebut.
Apabila pengerjaan bisa diselesaikan cepat, maka denda yang dikenakan pun semakin kecil. Setelah proses pembangunan rampung dikerjakan, masih ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bila tidak ada halangan, kita targetkan April mendatang bisa diresmikan. Mudahan masalah teknis sudah tidak terjadi lagi,” harapnya.
Pengerjaan ruang tunggu belum bisa selesai sesuai target, dikarenakan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru. Dimana, aktivitas pelabuhan saat itu sangat ramai penumpang, baik yang datang maupun bepergian ke kabupaten lainnya. “Aktivitas saat itu cukup padat penumpang. Tidak ada aktivitas lain, misalnya mengurangi beban penumpang ke pelabuhan lain,” ungkap Kepala Bidang Laut, Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala.
Untuk menuntaskan pengerjaan tersebut, menginstruksikan para pekerja untuk kerja dengan waktu 24 jam per hari. Pasalnya, perpanjangan waktu pembangunan yang sudah melewati target diperbolehkan bila ada alasan teknis yang tidak bisa dihindari. “Tetap harus (dikerjakan) dan tidak boleh mundur lagi. Kami sebenarnya bisa saja tutup pelabuhan sementara, tapikan tidak mungkin,” jelasnya.
Pengerjaan saat ini, masih proses pemasangan jendela kaca di bagian dinding, atap dan melakukan pengecatan. Progress pembangunan ruang tunggu diperkirakan sudah mencapai 90 persen. Bangunan yang dibuat dengan panjang 250 meter dan lebar 20 meter ini, hanya difungsikan sebagai ruang tunggu. Ditambah dengan ruangan pendukung pelayanan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan. Termasuk ruang laktasi untuk ibu hamil dan menyusui. (*/sas/uno)