Darat Tuntas, Selanjutnya di Laut

- Senin, 6 Januari 2020 | 18:49 WIB
LANCAR: Pembelian BBM di SPBU Gunung Lingkas, Sabtu (4/1).
LANCAR: Pembelian BBM di SPBU Gunung Lingkas, Sabtu (4/1).

TARAKAN – Kebijakan Pemerintah Kota Tarakan memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sementara ini dinilai efektif menyelesaikan persoalan pendistribusian BBM bersubsidi. 

Setidaknya mampu mengurai antrean panjang kendaraan di SPBU. Itu berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan yang tidak melihat lagi antrean mengular di SPBU Gunung Lingkas, sejak berlakunya surat edaran tersebut.

Wali Kota Tarakan Khairul juga mengakui akan efektifnya surat edaran tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya.

“Saya cukup gembira karena laporan masyarakat juga banyak berterima kasih dengan kita,” ujar Khairul kepada Rakyat Kaltara, ditemui usai menghadiri Hari Amal Bhakti Kementerian Agama di Kantor Kementerian Agama Tarakan, Jumat (3/1).

Namun, masih ada persoalan lain yang perlu dicarikan solusinya. Disebutkan Khairul, persoalan tersebut yakni pembelian BBM bersubsidi oleh nelayan di laut.

“Karena memang nanti nelayan yang di laut kita mau selesaikan (carikan solusi) lagi, meregulasi semua. Ini saya dapat lagi laporan tadi pagi (Jumat, red) ada nelayan sudah 13 hari enggak melaut (karena sulit dapat BBM) dan sebagainya,” kata Khairul.

Sementara itu, disinggung pembelian BBM bersubsidi di SPBU darat menggunakan jeriken, Khairul menegaskan bahwa pembelian harus disertai dengan rekomendasi dari dinas terkait.

“Misalnya kalau nelayan, berarti dari Dinas Perikanan dan Kelautan, kalau misalnya speed dan sebagainya, dari Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Dalam surat edaran Wali Kota Tarakan Nomor 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang pembatasan pembelian BBM yang terbit Jumat (27/12), juga telah ditekankan agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau lainnya.

Kecuali untuk usaha pertanian, perikanan, genset, rumah sakit tipe C dan D, panti asuhan dan panti jompo, yang berhak mendapatkan solar subsidi dengan rekomendasi SKPD yang membidangi. Pelanggaran dari ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pertamina berencana menerapkan transaksi non tunai untuk pembelian BBM di SPBU. Menurut Sales Branch Manager Rayon V Kalimantan Timur – Kalimantan Utara, Abdillah, rencana itu telah berproses.

“Kita memang tetap berkoordinasi dalam hal ini dengan PT Telkom, untuk menginstalasi pembayaran via non tunai di SPBU-SPBU. Dalam hal ini, kami masih proses dan akan dijadwalkan untuk pemasangannya,” ujar Abdillah kepada awak media, Kamis lalu (2/1).

Ia menyebut ada dua aplikasi yang akan melayani transaksi non tunai nanti. Bisa melalui aplikasi “link aja” atau “my Pertamina”. Selain itu, pembelian non tunai juga terintegrasi dengan bank yang bekerja sama dengan Pertamina.

Menurut Abdillah, pihaknya ingin layanan ini bisa diterapkan secepatnya. Namun masih melihat kesiapan tim di lapangan. Tapi Abdillah meyakini bisa diterapkan tahun ini. “Sangat memungkinkan,” imbuhnya. (mrs/*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X