TARAKAN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan menyerahkan perkara PT Gusher dan GTM ke Polda Kaltara. Karena tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, belum dibayarkan.
BPPRD Tarakan hingga kini belum menerima informasi, bahwa perusahaan tersebut berniat untuk membayar tunggakan PBB. Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas BPPRD Tarakan, Bob Syaharuddin. Dia menegaskan, permasalahan ini diserahkan ke ranah hukum. “Sudah kami laporkan Polda Kaltara juga. Polda pun sudah bergerak ini,” ujarnya, Senin (7/1).
Menurutnya, hutang PBB PT Gusher kepada Pemkot Tarakan mencapai Rp 12.000.634.616. Meski perusahaan tersebut dinyatakan pailit, pihaknya menegaskan harus membayar beban PBB tersebut. “Kami sudah mengirim surat ke kurator untuk meminta bukti retribusi PBB. Bila itu dilelang sama kurator, harus disertakan juga bagian punya Pemkot Tarakan untuk bayar pajak,” jelasnya.
PT Gusher Tarakan, ujar Bob, belum melunasi PBB sejak tahun 2003. Meski demikian, jika ada niat baik dari pengelola perusahaan, pihaknya memperbolehkan untuk melakukan pembayaran dengan diangsur. “Termasuk GTM. Dari tahun 2005 silam sudah menunggak PBB sampai sekarang,” ujarnya.
Diakuinya, pihaknya bisa saja melakukan penyitaan bangunan, baik GTM dan komplek Pasar Gusher. Tapi, staf yang bertugas sebagai juru sita di BPPRD saat ini belum ada. Sehingga pihaknya mengalami hambatan untuk menyita aset yang dimiliki perusahaan tersebut. (*/sas/uno)