Lakukan Kajian Pelaksanaan PTSL

- Rabu, 8 Januari 2020 | 12:07 WIB
Abdul Azis
Abdul Azis

TARAKAN – Dugaan adanya kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua oknum lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, masing-masing berinisial IPS dan SKTM terus bergulir. Inspektorat Tarakan saat ini masih mengkaji pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018.

Kepala Inspektorat Tarakan, Abdul Azis mengatakan, pihaknya masih mengkaji pelaksanaan program PTSL itu. Setelah itu, baru membandingkan pelaksanaan PTSL dengan aturan yang berlaku dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Prosedurnya buat PTSL itu seperti apa sih. Begitu juga yang sesuai dengan SKB dari tiga menteri sampai turun ke Perwali. Baru kita teliti pelaksanaanya seperti apa,” jelasnya, Selasa (7/1).

Apabila tidak sesuai pelaksanaan dan peraturan, ujar dia, oknum lurah yang terlibat dipastikan melakukan penyimpangan. Menurutnya, dalam kepengurusan PTSL, ada beberapa warga yang membayar sebesar Rp 400 ribu. Sementara biaya yang sesuai SKB 3 menteri hanya sebesar Rp 250 ribu. “Kenapa bayar Rp 400 ribu, karena dia (warga) melalui Ketua RT atau orang lain. Bisa jadi uang jasa orang. Makanya kami masih selidiki tahap itu,” ungkapnya.

Pada 6 Janurari lalu, pihaknya sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan untuk meminta prosedur aturan tersebut. “Tim (riksus) baru mulai kerja pada Senin lalu,” ucapnya.

Dari berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Tarakan, sudah ada 30 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut. Baik itu dari kalangan Ketua RT, BPN dan Kelurahan. “Kita masih pakai asas praduga tak bersalah. Sampai kita ambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Saat ini kita masih menganggap dia (oknum) lurah belum bersalah,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Tarakan, Khairul mengungkapkan, belum menerima secara rinci laporan dari Inspektorat Tarakan. Apabila sudah menerima, baru akan merumuskan tim untuk penjatuhan hukuman disiplin.

“Itukan masih antara Polres dan Inspektorat dan belum sampai ke saya. Itu saja imbauan saya, maka berjalanlah ke jalan yang benar. Masalah jalan benarnya terjemahkan masing-masing lah. Bukan hanya pungli,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X