Belum Memasuki Tahapan Kampanye

- Sabtu, 11 Januari 2020 | 22:31 WIB
BELUM WAKTUNYA: Sejumlah baliho kampanye sudah terpasang di sejumlah titik lokasi di Tanjung Selor, seperti Jalan Sengkawit dan Jalan Katamso, Jumat (10/1)
BELUM WAKTUNYA: Sejumlah baliho kampanye sudah terpasang di sejumlah titik lokasi di Tanjung Selor, seperti Jalan Sengkawit dan Jalan Katamso, Jumat (10/1)

TANJUNG SELOR – Meski tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 belum dimulai. Namun, sejumlah baliho bakal calon yang maju pada pilkada mendatang, baik calon gubernur Kaltara maupun calon bupati Bulungan, telah terpasang.  

Pemasangan baliho pun terlihat di beberapa titik ruas jalan protokol Tanjung Selor. Seperti di Jalan Sengkawit dan Jalan Katamso. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan akan mengambil penindakan dengan melakukan penertiban. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Marulie. Dia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak yang bersangkutan. Akan tetapi, tidak pernah mendapatkan respon.

Rencananya, Satpol PP akan melaksanakan penindakan pekan depan. “Kami lakukan rapat terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan turun ke lapangan dan lakukan penertiban. Karena saat ini belum memasuki masa kampanye,” jelasnya kepada media ini, Jumat (10/1).

Dia mengingatkan, agar pemilik baliho dapat membongkar sendiri sebelum ditertibkan petugas. Bahkan, Satpol PP telah memberikan peringatan terkait baliho tersebut. Namun, baliho tetap belum dibongkar. Menurutnya, keberadaan baliho itu membuat wajah kota menjadi semrawut.

Dikonfirmasi di tempat berbeda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan, Ahmad berharap agar penertiban bisa dilakukan secepatnya. Apalagi selama ini sudah banyak yang protes terkait pemasangan baliho tersebut. “Secara tertulis memang tidak ada. Tapi secara lisan hal itu sudah beberapa kali disampaikan,” urainya.

Langkah yang dilakukan Bawaslu Bulungan dengan berinisiatif, untuk bersurat kepada Bupati Bulungan. Selanjutnya, bupati menyurati Satpol PP untuk melakukan penertiban. “Sejak November 2019 lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut terkait penertiban itu. Yang ada hanya pemasangan perda terkait pertamanan saja,” ungkapnya.

Untuk tahapan kampanye, menurut Ahmad, baru dimulai 11 Juli 2020. “Jika mereka memasang baliho, kami menganggap itu bukan alat peraga kampanye. Kami tak punya hak untuk melarang. Kecuali mereka memasang di tempat yang tidak sesuai perda dan itu kewenangannya ada di pemerintah daerah,” pungkasnya. (*/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X