TARAKAN – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dialami salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap sebagai pelajaran bagi KPU Tarakan.
“Besar sekali pelajaran yang bisa kita ambil dari kasus itu. Mengingatkan semua pihak, baik peserta pemilu maupun penyelenggara untuk tidak coba-coba ada yang mengganggu independensi, integritas dan netralitas KPU,” pesan Ketua KPU Tarakan, Nasruddin.
Dia menegaskan, terhadap penyelenggara apabila ada yang mengajak atau bertindak penyimpangan dari aturan, harus berani tegas untuk menolak. Jika masih ada penyelenggara pemilu yang mencoba melakukan penyimpangan, Nasruddin menegaskan keterlaluan.
Apalagi setiap periodesasi komisioner KPU sudah disumpah saat pelantikan, serta menandatangi fakta integritas. Di mana isinya menekankan tugas KPU, menjadi penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas.
Hal itu juga berlaku bagi penyelenggara ad hock, seperti petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sikap profesional dan integritas menjadi penilaian utama. Dengan hal itu, pihaknya pasti akan memegang komitmen. Karena marwah KPU pada profesionalitas dan integritas.
Ketika sikap itu runtuh, maka kinerja pasti tidak akan dipercaya oleh publik sebagai penyelenggara pemilu. Dia mengaku sering mengingatkan saat memimpin rapat pleno. Jika ada yang menemukan penyelenggara pemilu terindikasi melakukan hal tersebut, agar segera melaporkan. “Kita harus berani untuk menolak apapun bentuk-bentuk yang bisa mencederai lembaga KPU,” tegasnya. (mrs/uno)