Maksimalkan Potensi PAD

- Sabtu, 11 Januari 2020 | 22:42 WIB
BENTUK PERUMDA PASAR: Pemkot Tarakan berencana membentuk perumda pasar untuk memaksimalkan potensi PAD.
BENTUK PERUMDA PASAR: Pemkot Tarakan berencana membentuk perumda pasar untuk memaksimalkan potensi PAD.

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah membentuk lima Perusahaan Umum Daerah (Perumda), sebagai upaya memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).  

Kelima BUMD tersebut meliputi, Perumda Air Minum Tirta Alam, Tarakan Aneka Usaha, Tarakan Agrobisnis Mandiri, Energi Mandiri dan Media Telekomunikasi.

Namun, upaya tidak sampai disitu. Bahkan, Pemkot Tarakan berencana membentuk lagi Perumda lainnya. Di antaranya Perumda Pasar yang saat ini masih bernama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Yang masih di bawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Tarakan.

Pembentukan Perumda pasar, selain untuk memaksimalkan PAD, juga untuk menjadikan pengelolaan pasar yang profesional.

“Kita ingin menciptakan sebuah badan usaha milik daerah dalam bentuk Perumda. Sehingga nanti proses pengawasan langsung dari KPM (kuasa pemilik),” terang Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kota Tarakan, Catur Hendratmo, belum lama ini.

Diharapkan, dengan adanya Perumda Pasar tersebut mampu bisa lebih cepat, birokrasinya juga tidak terlalu panjang. Sehingga PAD dari sisi pasarnya bisa lebih tinggi.

Menurutnya, nanti akan mengelola seluruh pasar yang yang dibangun Pemkot Tarakan. Di antaranya, Pasar Tenguyun, Pasar Juata, Pasar Lingkas dan Pasar Kampung Empat. Termasuk Gusher, bila nantinya telah dikembalikan lagi pengelolaannya ke Pemkot Tarakan.

Untuk menguatkan keberadaan perumda pasar, bakal membuatkan payung hukumnya. Peraturan daerah (perda) tentang pasar sebenarnya sudah dibuat Pemkota Tarakan, hanya perlu direvisi.

Dia juga mengatakan, peran Perumda Pasar mampu memberikan publik servis yang baik kepada pedagang maupun pembeli. Misal, di pasar terlihat kumuh yang mengganggu pelayanan bagi pembeli, menjadi tugas perumda pasar untuk merapikan. Termasuk menertibkan pedagang untuk tidak menambah bangunan sendiri. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X