TANJUNG SELOR – Tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, hingga saat ini masih beroperasi. Hal itupun diakui Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan.
Meski terus beroperasi secara ilegal, namun aparat kepolisian tidak tinggal diam. Secara berkala, Polres Bulungan melakukan penindakan terhadap penambang liar di Sekatak. “Kondisi di lapangan kita tidak ketahui. Terkadang, setelah kita lakukan penindakan, mereka (penambang) kembali lagi beraktivitas. Kita tidak menjamin aktivitas itu tidak ada. Sebab, menyangkut hajat hidup orang banyak,” terangnya, Jumat (10/1).
Solusi untuk menindaklanjuti adanya tambang tersebut, ujar dia, dengan melibatkan seluruh pihak, baik provinsi maupun kabupaten. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan juga harus membuat sebuah aturan. Bahkan harus ditegaskan, bahwa ada larangan secara resmi.
Seperti halnya penutupan lokalisasi, lanjut dia, persoalan tambang ilegal di Sekatak bisa disamakan. Pasalnya, untuk penutupan lokalisasi ada larangan secara resmi. Jika hal itu bisa dilakukan, tidak akan ada lagi yang melanggar.
“Jadi harus ada penegasan. Kita dorong semua pihak lakukan pelarangan. Jika masih melanggar, akan ditindaklanjuti dengan proses hukum,” tegasnya. Disisi lain, prostitusi, narkotika dan tindak kejahatan lainnya menjadi dampak dari kegiatan yang ada di Sekatak.
Dengan adanya aktivitas penambang, secara otomatis tempat hiburan dan tindak kejahatan akan meningkat. “Untuk miras sudah kita lakukan penindakan. Begitu juga narkotikanya, kita bereskan. Namun untuk tambang ilegal yang masih kita upayakan,” pungkasnya. (*/fai/uno)