Butuh Regulasi Penindakan Bensin Eceran

- Senin, 13 Januari 2020 | 12:33 WIB
BENSIN ECERAN: Penjual bensin eceran yang berada di wilayah Tanjung Selor. Penindakan terhadap penjual bensin eceran hanya sebatas penyitaan barang bukti.
BENSIN ECERAN: Penjual bensin eceran yang berada di wilayah Tanjung Selor. Penindakan terhadap penjual bensin eceran hanya sebatas penyitaan barang bukti.

TANJUNG SELOR – Penjualan bensin eceran atau sebutan lain bensin botolan (Bentol) dan pengetap di SPBU, masih menjadi persoalan yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Meskipun pernah dilakukan penindakan dan peringatan terhadap pedagang bensin eceran. Termasuk para pengetap, agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, nyatanya di lapangan masih ditemukan sejumlah pedagang bensin eceran dan pengetap.

Dikatakan Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, untuk pedagang bensin eceran penindakan yang dilakukan hanya sebatas penyitaan. Akan tetapi, bila terindikasi membahayakan maka bisa dilakukan penindakan. Dalam artian, ketika pedagang tersebut menyimpan BBM dengan jumlah banyak.

“Bila ada potensi menimbulkan kebakaran. Itu sudah pasti akan kita tindak tegas,” terangnya, kemarin. Dilemanya penindakan terhadap pedagang bensin eceran, menurut Kapolres, karena dapat membantu masyarakat yang kehabisan BBM di waktu tertentu.

Misalnya, saat malam hari di mana SPBU di Tanjung Selor sduah tutup. Maka alternatif dengan membeli kepada pedagang bensin eceran. “Ini dilema. Disatu sisi jelas melanggar aturan. Di sisi lain itu dibutuhkan. Kita harap dalam menjual bensin eceran harus jauh dari rumah, untuk menghindari terjadinya kebakaran,” ucapnya.

Menurut Kapolres, harus ada regulasi yang mengatur penjualan bensin eceran ini. “Jika ada undang-undangnya atau perda yang mengatur hal itu, kita akan tertibkan,” tegasnya. Bahkan, lanjut dia, pedagang bensin eceran pun menjadi salah satu pemicu adanya pengetap di SPBU.

Dalam aturan sudah sangat jelas, untuk penggunaan BBM hingga pendistribusiannya. Berdasarkan Undang-Undang Migas, tidak diperbolehkan menimbun apalagi tidak sesuai dalam pendistribusiannya.

“Jika tidak sesuai, maka dikenakan pidana. Itu juga harus dibuktikan dengan adanya laporan dan bukti,” ungkapnya. Sejauh ini, belum ada koordinasi antara Polres Bulungan dan pihak SPBU untuk menempatkan personel di SPBU.

Yang dilakukan polres Bulungan, hanya patroli berkala. Dikarenakan keterbatasan personel yang ada saat ini. “Kita juga tidak bisa mengawasi 24 jam. Kita upayakan kerjasama dengan Satpol PP. Karena untuk menjaga SPBU, kita masih kesulitan. Jika ada laporan dan ditemukan, akan kita tindak,” tuturnya. (*/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X