Ingatkan Penyerahan LKPD Tepat Waktu

- Senin, 13 Januari 2020 | 12:38 WIB
Agus Priyono
Agus Priyono

TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah di lima kabupaten dan kota serta Provinsi Kalimantan Utara.

Berkaitan dengan kegiatan tahunan BPK yang akan mengaudit Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) dan laporan bantuan keuangan partai politik (banparpol), yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2019.

BPK Perwakilan Kaltara mengingatkan kepada kepala daerah, agar menyerahkannya tepat waktu. Untuk batas akhir penyerahan LKPD pada 31 Maret mendatang, sedangkan laporan Banparpol pada 31 Januari ini.

“Kita pro aktif. Kepada pemda supaya bisa melaksanakan kewajibannya menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Agus Priyono, Sabtu (11/1).

Pria yang menjabat sejak tahun lalu menggantikan Karyadi ini mengakui, telah menyiapkan personel untuk memeriksa serentak LKPD pemerintah daerah. Petugas juga akan dibekali pelatihan-pelatihan di internal BPK.

Tahun ini, BPK dibantu jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa LKPD Pemerintah Kabupaten Malinau, mengatasnamakan BPK. Karena pihaknya ingin menuju kedewasaan dalam organisasi pemeriksaan. Sehingga, ke depan tidak hanya memeriksa LPKD saja, akan tetapi diberlakukan juga untuk pemeriksaan kinerja.

Dipilihnya Malinau, karena sejak tahun lalu audit LKPD pimpinan Bupati Yansen TP itu telah melalui jasa KAP yang ditunjuk BPK. Sehingga tidak ada pergeseran pemeriksaan. Penggunaan jasa KAP telah melalui proses lelang, yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan BPK. Jasa KAP ini akan melaksanakan tugasnya selama 45 hari pada tahap terinci.

Agus mengingatkan, ancaman sanksi yang diterima jika telat mengabaikan ketentuan tersebut. Ia mencontohkan untuk partai politik, terancam ditunda pencairan bantuan parpol pada tahun berikutnya.

“Misalnya tahun 2020, mereka (parpol) akan mendapatkan anggaran. Itu harus ada laporan dari BPK, LHP atas penggunaan dana parpol 2019. Bila tidak menyerahkan, tidak kita periksa. Maka otomatis hak untuk mendapatkan dana parpol tertunda,” ancamnya.

Khusus pemeriksaan LPKD yang muaranya nanti kepada raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), diharapkan pemerintah daerah semakin lebih baik dalam menyampaikan LPKD. Baik akuntabilitas maupun transparansi. BPK juga akan mendorong pemerintah daerah melalui pemeriksaan. Sesuai visi sebagai lembaga terpercaya yang berperan aktif, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bermanfaat dan berkualitas. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X