Mantan Pelanggan Diancam Dilaporkan ke Kejaksaan

- Senin, 13 Januari 2020 | 13:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Pelayanan PT Telkom Tarakan, kembali dikeluhkan masyarakat. Melalui Facebook dengan nama akun Mustika Sari, masyarakat mengungkapkan kekesalannya ketika mendapat surat tagihan pembayaran IndiHome, yang diposting pada Sabtu (11/1).

Dalam postingan tersebut, Mustika mengaku telah berhenti berlangganan IndiHome sejak November 2019. Selain itu, petugas customer service (CS) PT Telkom Tarakan, sudah menegaskan untuk mengabaikan jika ada telepon atau SMS yang menagih iuran bulanan IndiHome. “Alasan saya berhenti (berlangganan, red) karena tidak bisa melakukan pembayaran lagi,” tulisnya di postingan yang dibagikan ke grup PDKT (Peduli Kota Tarakan).

Namun pada Jumat (10/1), Mustika mendapat surat tagihan tunggakan iuran. Dalam keterangan isi surat tersebut, ia diharuskan membayar tunggakan IndiHomeperiode Desember 2019 dan Januari 2020. Total tunggakannya Rp 737 ribu. “Katanya kalau tidak dilunasi akan diteruskan ke kejaksaan,” tuturnya.

Padahal sejak berhenti berlangganan, masih dalam postingan Mustika, dirinya sudah mengembalikan semua perangkat IndiHome kepada PT Telkom Tarakan, serta diberikan surat pemberhentian berlangganan. Bahkan dirinya juga disuruh melunasi iuran bulanan November, meski petugas PT Telkom beralasan uang tersebut akan dibayarkan sebelum jatuh tempo bulan berikutnya. “Padahal itu masih tanggal 22, tapi saya disuruh bayar full. Tapi, tanggal 10 Januari dapat tagihan lagi, dianggap nunggak dua bulan. Berarti uang yang saya bayarkan di bulan November itu jadi uang gaib?” tanyanya.

Dikonfirmasi, HRD PT Telkom Tarakan, Cici, mengaku akan mengecek terlebih dahulu soal keluhan masyarakat tersebut. “Saya lagi cek data dengan personal CSR yang handle. Saya akan berikan jawaban secepatnya,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Kaltara kemarin.

Terpisah, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin mengatakan, ketika pelanggan sudah berhenti berlangganan yang disertai berita acara, maka tidak ada lagi kewajiban membayar iuran selanjutnya.

Ditambahkan, pihaknya juga menyesalkan jika ada keterangan dari PT Telkom Tarakan untuk melakukan somasi atau meneruskan persoalan tunggakan tersebut ke kejaksaan. Karena seharusnya, pihak Telkom terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pelanggan, bukan mengambil keputusan sepihak.

Kan orang (pelanggan) enggaktahu sudah diputus atau masih berjalan sambungannya. Kalau sistemnya itu tidak diputus atau bagaimana, kan tanggung jawabnya petugas dong. Jangan dibebankan kepada pelanggan. Kita minta Telkom bijaklah. Senin (13/1) nanti, kami akan cek dan bahas persoalan ini,” jelasnya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X