Izin Trayek 8 Speedboat Reguler Kedaluwarsa

- Selasa, 14 Januari 2020 | 16:58 WIB
IZIN TRAYEK: Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara menggelar rapat terkait izin trayek dan izin pengoperasian kapal/speedboat.
IZIN TRAYEK: Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara menggelar rapat terkait izin trayek dan izin pengoperasian kapal/speedboat.

TANJUNG SELOR – Pertemuan lanjutan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara bersama instansi terkait dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara. Untuk membahas izin sejumlah speedboat reguleri di Kaltara, yang belum diperpanjang.  

Bahkan, Dishub telah memberikan teguran kepada 8 armada speedboat yang diketahui izin trayek telah kedaluwarsa. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka Dishub bersama Polda Kaltara akan melakukan penertiban. Dikatakan Ketua Gapasdap Kaltara, Sabar, persoalan izin seperti kartu pengawasan trayek mengalami tumpang tindih. Sehingga perlu diberikan toleransi atas kepengurusan izin tersebut.

“Untuk pengawasan izin trayek sifatnya kelengkapan, bukan substansi izin. Kalau bisa ada keringanan yang diberikan. Jika menunggu izin keluar, maka kami tidak bisa berlayar,” terang Sabar kepada Harian Rakyat Kaltara, Senin (13/1).

Proses diterbitkannya izin trayek, ujar dia, harus menunggu cukup lama. Sambil menunggu izin tersebut, agar diperkenankan tetap berlayar. Sabar mengakui, siap apabila dilakukan operasi oleh Polda Kaltara, terkait penertiban bagi speedboat reguler yang belum memperpanjang izinnya.

“Polda sesuai koridornya dan kami menerima hal itu. Kita ikuti dan siap saja,” imbuhnya. Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid menjelaskan, sesuai aturan bahwa setiap tahun izin trayek speedboat harus diperpanjang.

Dalam perpanjangan izin trayek, juga ada syarat teknis. Persyaratan itu juga harus dicek, bukan hanya dilampirkan dalam berkas. Apabila tidak memenuhi syarat, tidak bisa mendapatkan rekomendasi.

“Ada persyaratan minimum yang belum mereka lakukan. Sehingga, kami memberikan pemahaman terkait hal ini,” jelas Taupan. Berkaitan toleransi yang diinginkan Gapasdap Kaltara, hal yang perlu diketahui bahwa aturan tersebut bukan Pemprov Kaltara, melainkan dari pemerintah pusat.

Dishub berupaya melakukan konsultasi dan membuat surat untuk meminta jawaban tertulis kepada pemerintah pusat, terkait penyampaian dari Gapasdap Kaltara. “Kita usahakan seminggu ini sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” ucapnya.

Taupan membenarkan, jika ada 8 armada speedboat yang belum memperpanjang izin trayek. Terdiri dari 5 speedboat dari Tarakan, 2 Nunukan dan 1 Kabupaten Tana Tidung. “ Kita sudah lakukan teguran beberapa kali. Kita tetap berupaya melakukan pembinaan dan ada toleransi mengenai tenggang waktu untuk mengurus izin,” bebernya. (*/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X