Dianggap Belum Masa Kampanye, Baliho Ditertibkan

- Rabu, 15 Januari 2020 | 12:36 WIB
DITERTIBKAN: Belum masa kampanye Pilkada, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan menertibkan sejumlah baliho di Tanjung Selor, Selasa (14/1).
DITERTIBKAN: Belum masa kampanye Pilkada, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan menertibkan sejumlah baliho di Tanjung Selor, Selasa (14/1).

TANJUNG SELOR – Penertiban sejumlah baliho dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan, dengan dibantu dari unsur TNI/Polri dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara, sekitar pukul 09.40 Wita, kemarin (14/1). Terutama baliho bergambar bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020.  

Petugas gabungan terbagi menjadi tiga tim, mulai menyisiri titik pemasangan baliho. Tim A dengan jalur Jalan Jenderal Sudirman dan Sabanar Lama. Lalu tim B bergerak menuju Tugu Cinta Damai (TCD), Jalan Sengkawit hingga depan BLUD RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor. Sedangkan tim C, dari jalur kawasan Telur Pecah sampai dengan Jelarai.

“Penertiban baliho dilakukan karena belum memasuki masa kampanye Pilkada 2020. Bahkan bertentangan dengan Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” terang Marulie, Kepala Satpol PP Bulungan saat dikonfirmasi di sela-sela melakukan penertiban, kemarin.

Menurutnya, penertiban tidak hanya di wilayah Tanjung Selor. Bahkan hingga ke wilayah kecamatan dan desa yang ada di Bulungan. Dalam menertibkan baliho, Satpol PP tidak tebang pilih. “Baliho siapapun, termasuk yang berbau politik akan dibongkar dan diturunkan. Saya tak ingin ada anggota saya yang dihalang-halangi saat penurunan dan penertiban baliho. Satu tekad untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, apabila pemasangan baliho telah berizin, berarti pihak perizinan yang salah. Karena pemasangan baliho bakal calon kepala daerah belum memasuki tahapan kampanye. Pasalnya, masa kampanye bagi bakal calon kepala daerah dijadwalkan Juli mendatang. Baliho yang sudah ditertibkan, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Bulungan.

Apalagi ada pemasangan baliho di lokasi persimpangan jalan, yang rawan terjadinya kecelakaan. Karena menghalangi penglihatan pengendara di jalan raya. Bahkan terpasangnya sejumlah baliho tersebut, kata dia, sangat merusak pemandangan kota. “Bagi yang ingin mengambil kembali balihonya, bisa datang ke kantor (Satpol PP Bulungan). Jika tak diambil, akan dimusnahkan,” ungkapnya.

Sebelum penertiban dilakukan, ujar dia, pihaknya sudah memberikan peringatan. Agar pemilik baliho dapat membongkar sendiri. Dia menambahkan, pemasangan baliho diperkenankan apabila sudah memasuki tahapan kampanye. “Ingin memasang baliho tiap sudut kota, tak jadi masalah. Asalkan sudah masa kampanye. Pemasangan juga nanti sudah ditentukan lokasi-lokasinya,” tutup Marulie. (uno2)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X