Perekrutan Ad Hoc Tak Bersamaan

- Rabu, 15 Januari 2020 | 14:01 WIB
DIMULAI: Komisioner KPU Tarakan melakukan konferensi pers terkait dibuka perekrutan PPK, Selasa (14/1).
DIMULAI: Komisioner KPU Tarakan melakukan konferensi pers terkait dibuka perekrutan PPK, Selasa (14/1).

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan perekrutan petugas ad hoc, Selasa (14/1), untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Termasuk KPU Tarakan yang kebagian menghelat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.

Berbeda dari perekrutan sebelumnya. Sesuai aturan, untuk Pilkada 2020 perekrutan petugas ad hoc dilakukan tidak bersamaan. Penyelenggara pemilu di Bumi Paguntaka ini terlebih dulu membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Tahapannya itu sesuai surat edaran maupun dalam PKPU dimulai 15 Januari,” sebut Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, Selasa (14/1). Tahapan perekrutan PPK dibuka dengan pengumuman selama tiga hari.

Setelah itu, masuk pada tahapan selanjutnya. Seperti pendaftaran, seleksi berkas, tes tertulis, wawancara hingga muaranya pada penetapan PPK. Setiap tahapan, pihaknya memberi kesempatan masyarakat untuk menanggapi dan memberi masukkan. Bahkan, hingga sebelum ditetapkan dan dilantik.

Hal itu dimaksudkan demi menjaga independensi, profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu. “Perekrutan PPK kita laksanakan profesional, tidak ada titipan. Silahkan memberikan masukkan dan tanggapan terhadap peserta yang akan berkompetisi secara profesional,”  tegasnya.

Setiap hasil tahapan agar dapat dipublikasi kepada masyarakat melalui media massa. Sebagai bentuk antisipasi, agar KPU Tarakan tidak kecolongan. Bahwa ada PPK yang lolos, tapi sebenarnya tidak layak karena berbagai faktor. Seperti tidak independen, profesional dan lain-lain.

Anggota PPK yang terpilih nantinya, setiap kecamatan dibutuhkan lima orang. Tarakan memiliki empat kecamatan, sehingga anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 20 orang. Berkaitan persyaratan, tidak mengalami perubahan. Hanya lebih ditekankan mengenai pembatasan usia PPK, yakni 17–60 tahun.

Syarat lainnya, Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah pemilihan masing-masing. Artinya, perekrutan PPK hanya untuk warga Tarakan. Sedangkan untuk syarat periodesasi PPK yang pernah menjabat, sesuai surat edaran. Peserta yang sudah dua kali periode anggota PPK, tidak diperbolehkan mendaftar. Untuk periode pertama 2004 – 2008, periode kedua 2009 – 2013 dan periode ketiga 2014 –2019.

“Ketika ada peserta yang terlibat di dua periode itu, sudah bisa kita pastikan tidak dilibatkan lagi dalam PPK,” tegasnya. Dia juga mengatakan, berkaitan wacana KPU RI akan melaksanakan elektronik rekapilutasi (e-rekab) pada pasca pemungutan suara. Sehingga diharapkan PPK nantinya tidak gaptek dengan teknologi.

“Harapannya semua PPK itu melek teknologi, tidak gaptek. Repot juga kita nanti,” ucapnya. Selain terhadap kegiatan e-rekab, teknologi juga dibutuhkan ketika petugas melakukan sistem pemutakhiran data pemilih (Sidalih).

Terkait insentif yang bakal diterima anggota PPK, lebih besar dari periode sebelumnya. Dengan jumlah mencapai Rp 2,2 juta per bulan per anggota. Sebelumnya hanya Rp 1,8 juta per bulan. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X